Tanggung Jawab Hukum Grab Toko terhadap Konsumen dalam Jual Beli Online
Abstract
Sejak dikenalnya internet di indonesia, internet telah memunculkan 
perdagangan model baru, dan dibalik sistem perdagangan baru tersebut tidak 
sedikit peraturan-peraturan lama tidak berlaku pada sistem yang baru tersebut. 
Dengan adanya Pasal 1 angka 1 UUPK No. 8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian 
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen sehingga banyaknya 
pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diantaranya yang ramai dengan 
banyak pengaduan pada grab toko yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan 
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Badan Perlindungan 
Konsumen Nasional (BPKN) mencatat pengaduan untuk kasus penipuan grab 
toko yang masuk dalam satu hari melampaui 100 laporan.1
 Grab toko yang 
memberikan janji-janji promosi diskon besar-besaran sehingga banyaknya 
konsumen yang termakan akan janji-janji dengan mentransfer sejumlah uang 
untuk mendapatkan barang elektronik tersebut. Tergiur janji-janji promosi diskon, 
konsumen yang memesan dan membayar barang elektronik di grab toko, namun 
pesanannya tak kunjung sampai. Tim Advokasi BPKN RI sudah melakukan 
investigasi lapangan ke kantor grab toko yang ada, namun tidak ditemukan adanya 
perusahaan grab toko. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk 
melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah yang 
berbentuk skripsi dengan judul “Tanggung Jawab Hukum Grab Toko 
Terhadap Konsumen dalam Jual Beli Online”
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu 
pertama, bagaimana tanggung jawab grab toko terhadap konsumen yang 
dirugikan dalam jual beli online. Kedua, apa upaya penyelesaian yang dapat 
dilakukan oleh konsumen kepada pihak grab toko dalam jual beli online. 
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan 
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, mengetahui dan 
memahami tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen. 
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis 
normatif yang dilakukan dengan mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma 
hukum yang berlaku serta mengkaji bahan-bahan pustaka yang berisi konsep 
teoritis terkait isu hukum yang dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan masalah 
yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan Undang-Undang 
dan Pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan 
pendekatan tersebut untuk menganalisis dan memecahkan isu yang dihadapi. 
bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan 
hukum sekunder. 
Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah pertama, pelaku usaha yakni pemilik 
grab toko menawarkan jasa kepada konsumen akan tetapi pihak grab toko tidak 
melakukan kewajibannya sebagai pelaku usaha. Tanggung Jawab Pemilik Grab toko dalam hal Konsumen mengalami kerugian terkait barang yang tidak sampai 
kepada konsumen. Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen terdapat 2 
Pasal tentang hak konsumen yang sering dilanggar pelaku usaha dalam grab toko 
yakni adalah : Pasal 4 huruf a. “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan 
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa” Pasal 4 huruf c. “hak atas informasi 
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;”. 
Kedua, Wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak penjual dalam hal ini ialah 
pihak dari grab toko ini termasuk dalam bentuk Penjual melaksanakan apa yang 
dijanjikan tetapi terlambat yang dimana pihak dari grab toko ini tidak kunjung 
memberikan barang yang diperjanjikan kepada pihak pembeli terlalu lama dari 
tanggal yang diperjanjikan. 
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, pihak grab toko bertanggung 
jawab dengan memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen bahwa konsumen 
berhak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang 
dan/jasa dan mendapatkan kompensasi. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat 
dilakukan oleh konsumen terhadap pihak grab toko dalam jual beli online dapat 
diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi. 
Saran dari skripsi ini adalah Pertama, Bagi pihak pelaku usaha seharusnya 
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terhadap segala sesuatu yang 
disampaikan melalui tawaran atau promosi karena informasi ini yang akan 
dijadikan pertimbangan konsumen dalam membeli suatu produk agar tidak 
dirugikan. Kedua, konsumen harus lebih selektif dalam melakukan transaksi di 
grab toko dan mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian sebagai 
pertimbangan utama.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
