Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Erdha Ananta
dc.date.accessioned2023-03-29T02:35:28Z
dc.date.available2023-03-29T02:35:28Z
dc.date.issued2022-11-23
dc.identifier.nim150710101215en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113855
dc.description.abstractPada saat ini di indonesia dan di seluruh dunia sedang mengalami pandemi yang menyerang kesehatan manusia. Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) oleh WHO telah ditetapkan sebagai pandemi dan pada tanggal 31 maret 2020, presiden menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease (COVID - 19) di indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Seiring mewabahnya virus Corona atau Covid-19 ke ratusan negara termasuk Indonesia, membuat masyarakat menjadi panik. Buntut dari kecemasan akan penyabaran virus tersebut adalah adanya aksi pembelian alat pelindung diri (APD), diantaranya, baju, masker dan sarung tangan medis. Akibat dari adanya pelonjakan pembelian barang tersebut menyebabkan sarung tangan medis mengalami kelangkaan. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk meraup keuntungan dengan memproduksi alat pelindung diri diantaranya ialah sarung tangan medis. Namun, masih terdapat pelaku usaha yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan dan kemanfaatan alat kesehatan. Salah satunya dilakun oleh pelaku usaha di bandung yang memproduksi dan menjual sarung tangan bekas yang dikemas seperti baru. Sehingga hal yang dilakukan oleh salah satu pabrik daur ulang sarung tangan medis di Bandung ini sangat merugikan konsumen yang membeli sarung tangan medis hasil buatannya. Permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu pertama, Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas penjualan sarung tangan medis bekas. Kedua, Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen atas penjualan sarung tangan medis bekas. Penelitian ini memilki tujuan umum yakni untuk memenuhi syarat dan tugas dalam mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakulltas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus penelitian ini adalah untuk menemukan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan penjualan sarung tangan medis bekas, untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen atas penjualan sarung tangan medis bekas. Metode penelitian yang dipakai oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Penelitian Hukum Doktrinal, yaitu penelitian berbasis kepustakaan yang fokusnya adalah analisis Sumber hukum primer dan Sumber hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang – Undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban kepada konsumen untuk memberikan informasi yang benar, menjamin mutu produk dan dalam kegiatannya tidak melanggar peraturan atau undangundang yang berlaku. Apabila terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen maka sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha dengan memberikan ganti rugi sesuai Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak – hak konsumen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha begitu juga sebaliknya. Akibat dari kerugian yang diderita oleh salah satu pihak, maka pihak lain wajib untuk memenuhi pertanggungjawaban atas tidak terpenuhinya hak salah satu pihak yang menjadi kewajibannya untuk dipenuhi. Upaya yang dapat dilakukan konsumen ketika terjadi sengketa dengan pelaku usaha terbagi menjadi dua yakni dengan jalur non litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara mediasi, konsiliasi, dan abitrase. Serta jalur litigasi melalui pengadilan. Saran yang diberikan yakni pertama, konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum atas segala barang/jasa yang telah diberikan oleh pelaku usaha. Menjadi penting terlebih saat masa-masa Covid 19 seperti saat ini, dimana hak-hak yang harus didapatkan oleh konsumen haruslah dijamin juga oleh negara supaya terpenuhi. Sehingga negara melalui aturan-aturan yang berlaku beserta aparat penegak hukum haruslah teliti dan jeli dalam mengatasi segala bentuk kecurangan dari para pelaku usaha yang berpotensi menghilangkan hak-hak dari pada konsumen. Kedua, upaya Penyelesaian Sengketa yang dapat ditempuh oleh para konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun Pengadilan Negeri merupakan hak mutlak yang bisa ditempuh oleh konsumen dan harus dijamin oleh negara supaya hak-hak yang harusnya didapatkan oleh konsumen tidak menjadi permain para oknum pelaku usaha yang berusaha mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara mengorbankan konsumen.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Rhama Wisnu Whardana, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.subjectPENJUALAN SARUNG TANGAN MEDIS BEKASen_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Konsumen yang dirugikan atas Penjualan Sarung Tangan Medis Bekasen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Whardana, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung-30 November 2022en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record