Show simple item record

dc.date.accessioned2023-03-29T01:58:03Z
dc.date.available2023-03-29T01:58:03Z
dc.date.issued2022-10-10
dc.identifier.nim190903101070en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113840
dc.description.abstractPajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan atau pendapatan daerah yang digunakan untuk melaksanakan otonomi daerah serta untuk membiayai pembangunan daerah. Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 menyatakan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. Pajak reklame merupakan salah satu pajak yang sangat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap anggaran pendapatan daerah. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang bersikenambungan dan merata, diharapkan pemerintah daerah mampu bersinergi dengan masyarakat sebagai pelaku wajib pajak untuk dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan otonom daerah. Salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah yaitu sektor pajak. Adapun salah satu objek pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Jember adalah Pajak Reklame yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Objek pajak reklame diharapkan mempunyai potensi yang sangat besar dalam memenuhi target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan seiring berkembangnya pelaku bisnis dan teknologi semakin banyak perusahaan yang menggunakan jasa pemasangan reklame untuk mempromosikan hasil produk atau barang yang mereka produksi, sehingga berpengaruh besar tehadap penerimaan pajak reklame. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tatacara atau prosedur Perizinan Penyelenggaraan Reklame pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Prosedur Perizinan Reklame yaitu dimulai dari pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember untuk mendaftar dan mengisi formulir pendaftran dengan membawa syarat – syarat permohonan penyelenggaraan pajak reklame sesuai yang telah ditentukan oleh DPMPTSP. Setelah Permohonan Izin Penyelenggaraan reklame disetujui, barulah ke tahap penerbitan surat izin reklame yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Kemudian jika surat izin sudah diterbitkan, Tim bagian Reklame akan mengajukan Besaran Pajak Reklame atau Surat Ketetapan Pajak Reklame (SKPD) ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Badan Pendapatan Daerah akan menghitung serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yang nantinya akan diserahkan pada Pemohon untuk segera dibayarkannya pajak reklame yang terhutang melalui Bank Jatim. Setelah membayar pajak reklame yang terhutang, pemohon dapat mengambil surat izin penyelenggaraan reklame dengan membawa bukti pembayaran serta tanda terima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Politiken_US
dc.subjectPerizinan Reklameen_US
dc.subjectDinas Penanaman Modalen_US
dc.subjectPelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jemberen_US
dc.titleProsedur Perizinan Reklame pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jemberen_US
dc.title.alternativeProcedures Licensing Of Advertising at Investment Services and One-Stop Integrated Services Of Jember Regencyen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDiploma III Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dina Suryawati, S.Sos. M.APen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 29 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [884]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record