Prosedur Perizinan Reklame pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
Date
2022-10-10Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan atau pendapatan
daerah yang digunakan untuk melaksanakan otonomi daerah serta untuk
membiayai pembangunan daerah. Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 tahun
2011 menyatakan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas
seluruh penyelenggaraan reklame. Pajak reklame merupakan salah satu pajak
yang sangat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
terhadap anggaran pendapatan daerah.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang bersikenambungan dan
merata, diharapkan pemerintah daerah mampu bersinergi dengan masyarakat
sebagai pelaku wajib pajak untuk dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan otonom daerah. Salah
satu sektor Pendapatan Asli Daerah yaitu sektor pajak.
Adapun salah satu objek pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten
Jember adalah Pajak Reklame yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor
3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Objek pajak reklame diharapkan
mempunyai potensi yang sangat besar dalam memenuhi target realisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan seiring berkembangnya pelaku bisnis dan
teknologi semakin banyak perusahaan yang menggunakan jasa pemasangan
reklame untuk mempromosikan hasil produk atau barang yang mereka produksi,
sehingga berpengaruh besar tehadap penerimaan pajak reklame.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tatacara atau
prosedur Perizinan Penyelenggaraan Reklame pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Prosedur Perizinan Reklame
yaitu dimulai dari pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember untuk mendaftar dan mengisi formulir
pendaftran dengan membawa syarat – syarat permohonan penyelenggaraan pajak
reklame sesuai yang telah ditentukan oleh DPMPTSP. Setelah Permohonan Izin
Penyelenggaraan reklame disetujui, barulah ke tahap penerbitan surat izin reklame
yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.
Kemudian jika surat izin sudah diterbitkan, Tim bagian Reklame akan
mengajukan Besaran Pajak Reklame atau Surat Ketetapan Pajak Reklame (SKPD)
ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Badan Pendapatan Daerah akan
menghitung serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yang
nantinya akan diserahkan pada Pemohon untuk segera dibayarkannya pajak
reklame yang terhutang melalui Bank Jatim. Setelah membayar pajak reklame
yang terhutang, pemohon dapat mengambil surat izin penyelenggaraan reklame
dengan membawa bukti pembayaran serta tanda terima dari Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]