Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim terhadap Produk Makanan UMKM yang tidak Bersertifikasi Halal
Abstract
Di era perkembangan globalisasi yang semakin cepat perkembangan ekonomi di Indonesia telah tumbuh dan berkembang pesat. Sehingga banyak makanan, minuman, obat-obatan dan juga kosmetik beredar luas di pasaran. Indonesia adalah negara berkembang, sehingga perlu untuk memperhatikan lebih pada produk yang beredar apakah produk tersebut sudah akan menjamin suatu kehalalan atau belum mengingat Indonesia sendiri banyak yang beragama muslim. Sehingga diperlukannya sertifikasi halal pada produk yang beredar dipasaran mengingat sebuah produk makanan dikemas, diproduksi, dan juga diperdagangkan
di wilayah Indonesia wajib hukumnya untuk bersertifikasi halal. Meskipun sudah ada peraturan yang telah diterbitkan akan tetapi masih banyak produk makanan khususnya pada produk UMKM seperti kasus di Kalimantan Selatan masih ada 22ribu UMKM yang tidak bersertifiasi halal. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengkaji akan kasus tersebut dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Produk Makanan UMKM Yang Tidak Bersertifikasi Halal”. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan skripsi ini yaitu 1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen muslim terhadap produk makanan UMKM yang tidak bersertifikasi halal 2) Bagaimana pelaku usaha UMKM bertanggung jawab terhadap konsumen muslim akibat produk tidak bersertifikasi halal 3) Apa akibat hukum pelaku usaha UMKM terhadap beredarnya produk yang tidak bersertifikasi halal. Untuk manfaat penelitian sendiri secara teoritis akademis diperlukan bisa dijadikan sebagai
pengetahuan tentang pentingnya mempunyai sertifikasi halal dalam produk makanan UMKM, untuk manfaat praktisnya sebagai kontribusi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen muslim pada produk makanan UMKM yang telah beredar di kalangan masyarakat muslim yang tidak bersertifikasi halal sedangkan manfaat teoritisnya dengan penelitian ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan juga kewaspadaan pada masyarakat dalam mengkonsumsi produk makanan UMKM yang telah beredar di pasaran. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, untuk bahan hukumnya bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.
Kajian Pustaka yang terdapat di dalam skripsi ini menguraikan lima sub pokok bahasan. Kesatu mengenai perlindungan konsumen terdiri atas definisi konsumen, definisi perlindungan konsumen, dasar hukum perlindungan konsumen, Kedua mengenai produk makanan yang terdiri dari definisi produk makanan, dasar
hukum produk makanan, prinsip produk makanan, Ketiga mengenai Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari definisi UMKM, Kriteria UMKM, dan ciri-ciri UMKM, Keempat mengenai pelaku usaha yang terdiri dari definisi pelaku usaha dan tanggung jawab pelaku usaha, yang Kelima mengenai sertifikasi halal yang terdiri dari definisi sertifikasi halal, dasar hukum sertifikasi halal, dan
masa berlaku sertifikasi halal.
Hasil dari penelitian ini Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen muslim yang mengalami kerugian atas produk makanan UMKM yang tidak bersertifikasi halal dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum internal dan juga perlindungan hukum eksternal. Kedua, tanggung jawab pelaku
usaha UMKM terhadap konsumen akibat produk tidak bersertifikasi halal adalah berkaitan dengan ganti kerugian atau kompensasi yang sesuai dengan Pasal 7 huruf f dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, sebagai akibat hukum bagi pelaku usaha UMKM terhadap beredarnya produk yang tidak bersertifikasi halal yaitu dengan memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 62 UUPK dan juga Pasal 56 UUJPH dan sanksi administratif yang diatur di pasal 61 PP Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.
Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen muslim terhadap produk makanan UMKM tidak bersertifikasi halal ada dua bentuk yaitu perlindungan internal yang didasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan perlindungan hukum eksternal didasarkan pada peraturan
perundang-undangan. Kedua Pelaku usaha UMKM bertanggungjawab atas kerugian yang diderita konsumen khususnya konsumen muslim akibat dari mengkonsumsi produk yang diperdagangkan belum tentu aman dikarenakan tidak bersertifikasi halal. Ketiga Akibat hukum yang akan diterima oleh pelaku usaha UMKM atas beredarnya produk yang tidak bersertifikasi halal yaitu berdasar Pasal 62 ayat 1 UUPK dan Pasal 56 UUJPH akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan lima tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), sedangkan untuk PP Nomor 69 Tahun 1999 pasal 61 ayat 2 sanksi denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama Pemerintah harus melakukan edukasi atau sosialisasi terhadap pelaku usaha terkhusus pada UMKM terkait dengan pentingnya sertifikasi halal, konsumen sendiri juga harus berhati-hati dalam mengkonsumsi produk makanan, dengan menggunakan dasar prinsip-prinsip produk makanan. Kedua Kepada pelaku usaha
UMKM hendaknya untuk memberikan suatu kompensasi ganti rugi apabila dari pihak konsumen sendiri tidak terpenuhinya akan hak-hak konsumen dari pelaku usaha UMKM. Ketiga konsumen harus lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk makanan UMKM yang beredar di pasaran.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]