Pertimbangan Hakim dalam Penegakan Hukum terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika oleh Militer (Putusan Nomor : 39 K/MIL/2015)
Abstract
Pertimbangan Hakim dalam Penegakan Hukum terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika oleh Militer (Putusan Nomor : 39 K/MIL/2015)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami ketentuan dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap permohonan rehabilitasi dalam penjatuhan putusan tindak pidana narkotika oleh militer. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim tidak memberikan rehabilitasi kepada terdakwa kurang tepat karena berdasarkan dengan fakta dan dari perbuatan terdakwa dipersidangan apabila disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam aturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyelahguna, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, tentunya dapat diklasifikasikan dalam tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentang penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer Pasal 26 KUHPM terhadap terdakwa dalam perkara ini adalah sudah tepat dan sesuai karena atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dinyatakan tidak layak lagi untuk dipertahankan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]