Show simple item record

dc.contributor.authorWIDYASWARA, Palupi
dc.date.accessioned2023-03-28T01:26:34Z
dc.date.available2023-03-28T01:26:34Z
dc.date.issued2022-09-02
dc.identifier.nim170910201052en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113673
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Pemerintah Desa dalam upaya pemberdayaan mantan pekerja migran melalui Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI). Permasalahan tentang pekerja migran pada dasarnya adalah sesuatu yang kompleks, karena permasalahan dapat terjadi pada saat sebelum keberangkatan atau saat masih menjadi calon pekerja, selama masa kontrak, hingga setelah kontrak selesai hingga setelah kepulangan atau pada saat menjadi mantan pekerja migran. Fokus penelitian ini adalah pada upaya pemberdayaan mantan pekerja migran. Permasalahan utama yang dialami oleh mantan pekerja migran adalah ketidak berdayaan. Hal tersebut dikarenakan pada saat berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran, mereka tidak memiliki keahlian khusus yang akan membantu mereka untuk menjadi lebih mandiri saat kontrak kerjanya usai. Pemerintah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut melalui berbagai bentuk perlindungan hukum dan program. Undang-Undang No 18 Tahun 2017 merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum untuk pekerja migran dimana di dalamnya dibahas tentang berbagai perlindungan dan pemberdayaan yang menjadi hak pekerja migran. Pada konteks pemberdayaan, pembahasan terdapat pada pasal 24 ayat 1 huruf e yang menjelaskan tentang pemberdayaan mantan pekerja migran, dan pasal 42 yang menjelaskan tentang tugas dan kewajiban pemerintah desa dalam melakukan pemberdayaan kepada calon pekerja, pekerja, dan keluarganya. Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga turut andil dalam upaya pemberdayaan salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri dimana pada pasal 14 dibahas tentang tanggung jawab pemerintah provinsi untuk memberdayakan mantan pekerja migran serta kerjasama yang dapat dilakukan dalam pelaksanaannya. Selain bentuk perlindungan hukum, pemerintah juga membentuk program dalam upaya pemberdayaan mantan pekerja migran. Salah satu program tersebut adalah MAMPU ( Kementrian Australia-Indonesia untuk Kesetraan Gender dalam Pemberdayaan Perempuan) yang selanjutnya membentuk Migrant Care sebagai sebuah organisasi non pemerintah yang bekerja untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran. Saat ini Migrant Care telah berhasil menjangkau 5 Provinsi, 8 Kabupaten, dan 37 Desa di seluruh Indonesia. Salah satu outuput dari program pemberdayaan Migrant Care adalah terbentuknya DESBUMI yang merupakan lembaga berbasis layanan dalam lingkup Desa yang bergerak dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran. Desa Dukuhdempok merupakan salah satu Desa yang telah menerapkan program pemberdayaan dengan membentuk DESBUMI. Selain membentuk DESBUMI, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 yang membahas tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai pendukung yang berupa payung hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi dan wawancara tidak tersruktur untuk mendeskripsikan peran DESBUMI dalam upaya pemberdayaan mantan pekerja migran Desa Dukuhdempok Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. Informan berjumlah 7 orang yang terdiri dari Kepala Desa Dukuhdempok, Kaur Kesejahteraan, Pengurus Migrant Care Kabupaten Jember, Ketua DESBUMI Dukuhdempok serta 3 angggotanya. Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pemerintah Desa Dukuhdempok dalam pemberdayaan mantan pekerja migran melalui DESBUMI dilakukan sesuai dengan artian pemberdayaan sebagai enabling. Pemberdayaan dalam artian enabling adalah sebuah proses belajar atau upaya untuk meningkatkan ability, capacity, dan capability seseorang atau sekelompok orang yang diharapkan mampu bertanggung jawab atas kehidupannya sendiri dan memberikan kontribusi semaksimal mungkin untuk integritas nasional. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Pemerintah Desa Dukuhdempok melakukan pemberdayaan dengan membentuk DESBUMI sebagai wadah dan sarana untuk memberikan pelatihan keterampilan dan fasilitas pendukung lain yang ditujukan agar mantan pekerja migran sebagai sasaran mampu menjadi individu yang mandiri dan berdaya. Pelaksanaan pelatihan keterampilan dan pemberian fasilitas pendukung ini diberikan dalam berbagai bidang dan juga berasal dari berbagai pihak melalui kerja sama dengan pihak eksternal baik yang berasal dari lingkup pemerintah maupun swasta. Setelah 3 tahun berjalan mantan pekerja migran yang tergabung dalam DESBUMI telah mampu menjadi individu yang lebih mandiri dan berdaya dimana mereka tidak lagi kembali ke luar negeri untuk mencari pekerjaan. Sebagian anggota telah memiliki pekerjaan di sekitar wilayah desa, dan sebagian yang lain membuka usaha mandiri di rumah. DESBUMI juga mengoperasikan outlet yang merupakan salah satu bentuk dari fasilitas yang diberikan oleh pemerintah desa sebagai sarana untuk memasarkan berbagai produk DESBUMI. Produk-produk yang dihasilkan diantaranya adalah kain batik, masker, celemek, tempat tisu, hingga baju hazmat, selain produk konveksi, DESBUMI juga memproduksi makanan seperti opak gulung, keripik tempe, sari jahe, dan juga sari temulawak yang kesemuanya telah mendapatkan izin PIRT dari BPOM. Berbagai hasil atau produk buatan DESBUMI tersebut adalah hasil dari pelatihan keterampilan yang telah mereka dapatkan sebelumnya dimana dalam pelaksanaanny juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung atau alat-alat produksi yang sesuai. Program pemberdayaan ini membuat Desa Dukuhdempok berhasil memenangkan berbagai penghargaan, salah satunya adalah Hassan Wirajuda Perlindungan Awards oleh Kementrian Luar Negeri kepada individu dan lembaga yang dianggap telah memberikan kontribusi besar pada perlindungan WNI di luar negeri pada 18 Desember 2020 dengan kategori Pemerintah Daerah. Meskipun telah berhasil meraih penghargaan bergengsi, DESBUMI dan Pemerintah Desa Dukuhdempok tidak serta merta terlepas dari permasalahan. Berdasarkan penuturan langsung ketua DESBUMI, beberapa permasalahan yang dialami adalah terdapat pelatihan pemberdayaan yang kurang maksimal karena hanya dilakukan dalam waktu yang singkat atau kuota yang sedikit. Masalah tersebut juga berkaitan dengan masalah regenererasi keanggotaan DESBUMI hal tersebut dikarenakan pelatihan yang dilakukan lebih kearah pelatihan keahlian perempuan. Walaupun pada kenyataanya di lapangan mantan pekerja migran tidak hanya perempuan melainkan juga terdapat laki laki. Hal tersebut mengakibatkan anggota DESBUMI hanya terdiri dari perempuan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectMantan Pekerja Migranen_US
dc.subjectDesa Peduli Buruh Migranen_US
dc.titlePeran Pemerintah Desa dalam Upaya Pemberdayaan Mantan Pekerja Migran melalui Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) Desa Dukuhdempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jemberen_US
dc.title.alternativeThe Role of Local Government in Attempts to Empower Former Migrant Workers through Desa Peduli Buruh Migran DESBUMI in Dukuhdempok Village Wuluhan Sub-District, Jember Districten_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Administrasi Negaraen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Anastasia Murdyastuti, M.Sien_US
dc.identifier.pembimbing2Abul Haris Suryo Negoro, S.IP., M.Sien_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 28 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record