Show simple item record

dc.contributor.authorFIRDAUZY, Putra Ardiansyah
dc.date.accessioned2023-03-27T06:53:31Z
dc.date.available2023-03-27T06:53:31Z
dc.date.issued2022-10
dc.identifier.nim190903101008en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113633
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir dengan tema tentang Pajak Hotel ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilakukan penulis di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang tanggal 7 Maret 2022 hingga 20 Mei 2022. Tujuan penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini agar mengetahui kepatuhan wajib pajak hotel dalam melakukan pembayaran. Laporan Tugas Akhir ini menguraikan bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak hotel dari tahun 2017 hingga tahun 2021. Data primer diperoleh dari staf Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang khususnya bidang pendataan dan penagihan melalui wawancara langsung dan data sekunder dalam penyusunan laporan ini mengacu pada buku yang berkait dengan perpajakan, Undang-undang, Peraturan Bupati, internet. Wajib pajak patuh merupakan wajib pajak yang membayar besaran pajaknya sebelum jatuh tempo. Sedangkan wajib pajak tidak patuh merupakan wajib pajak yang membayar besaran pajaknya melewati jatuh tempo. Tingkat kepatuhan wajib pajak hotel di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang dari tahun 2020-2021 meningkat. Pelaksanaan pajak hotel di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Pajak Hotel menganut Self Assessment System yang berarti proses pemungutan pajaknya yang menentukan besarnya pajak terutang ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri. Tarif pajak hotel sebesar 10%. Pengenaan tarifnya sendiri dikali besaran penghasilan hotel selama sebulam. Pelaksanaan Pajak Hotel di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectTINGKAT KEPATUHANen_US
dc.subjectPAJAKen_US
dc.subjectPAJAK HOTELen_US
dc.titleTingkat Kepatuhan Wajib Pajak Hotel di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajangen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Yuslinda Dwi Handani S.Sos., M.ABen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [877]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record