• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Hotel di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang

    Thumbnail
    View/Open
    sodapdf-converted (1).pdf (9.906Mb)
    Date
    2022-10
    Author
    FIRDAUZY, Putra Ardiansyah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Laporan Tugas Akhir dengan tema tentang Pajak Hotel ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilakukan penulis di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang tanggal 7 Maret 2022 hingga 20 Mei 2022. Tujuan penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini agar mengetahui kepatuhan wajib pajak hotel dalam melakukan pembayaran. Laporan Tugas Akhir ini menguraikan bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak hotel dari tahun 2017 hingga tahun 2021. Data primer diperoleh dari staf Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang khususnya bidang pendataan dan penagihan melalui wawancara langsung dan data sekunder dalam penyusunan laporan ini mengacu pada buku yang berkait dengan perpajakan, Undang-undang, Peraturan Bupati, internet. Wajib pajak patuh merupakan wajib pajak yang membayar besaran pajaknya sebelum jatuh tempo. Sedangkan wajib pajak tidak patuh merupakan wajib pajak yang membayar besaran pajaknya melewati jatuh tempo. Tingkat kepatuhan wajib pajak hotel di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang dari tahun 2020-2021 meningkat. Pelaksanaan pajak hotel di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Pajak Hotel menganut Self Assessment System yang berarti proses pemungutan pajaknya yang menentukan besarnya pajak terutang ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri. Tarif pajak hotel sebesar 10%. Pengenaan tarifnya sendiri dikali besaran penghasilan hotel selama sebulam. Pelaksanaan Pajak Hotel di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113633
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository