dc.contributor.author | RAFIA, Fairuz Aliyatul | |
dc.date.accessioned | 2023-03-27T06:14:30Z | |
dc.date.available | 2023-03-27T06:14:30Z | |
dc.date.issued | 2022-08-01 | |
dc.identifier.nim | 190903101023 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113598 | |
dc.description.abstract | Indonesia, salah satu penerimaan keuangan yang sangat penting yang dapat
diartikan sebagai pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional serta
bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya adalah pajak.
Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu pemasukan paling utama yang dapat
diartikan juga sebagai ujung tombak dalam pembangunan sebuah negara. Untuk
pembayaran pajak sendiri merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan
peran serta wajib pajak secara langsung dan bersama – sama dalam
melakasanakan kewajiban perpajakan untuk pembangunan nasional.
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16 Tahun
2009 Pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang
terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunaka untuk
keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terdapat fungsi
pajak yaitu Fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur Pajak
(cregulerend). Ditinjau dari fungsi anggaran sebagai sumber dana bagi pemerintah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya sedangkan fungsi mengatur Pajak
sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam
bidang sosial dan ekonomi (Mardiasmo 2016:4).
Sistem pemerintah Republik Indonesia sendiri menganut asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
bahwa Otonomi Daerah merupakan kewenangan daerah otonom yang mana untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Sedangkan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sehingga, pembangunan daerah menjadi
salah satu tujuan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang
berbasis kewilayahan dan lingkungan serta berkelanjutan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | Pajak Bumi | en_US |
dc.subject | Bangunan | en_US |
dc.title | Pengendalian Intern Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | D3 Perpajakan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Hari Karyadi SE.,M.SA Ak | en_US |
dc.identifier.validator | Arin | en_US |
dc.identifier.finalization | Finalisasi tanggal 27 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyah | en_US |