Pengendalian Intern Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Indonesia, salah satu penerimaan keuangan yang sangat penting yang dapat 
diartikan sebagai pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional serta 
bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya adalah pajak. 
Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu pemasukan paling utama yang dapat 
diartikan juga sebagai ujung tombak dalam pembangunan sebuah negara. Untuk 
pembayaran pajak sendiri merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan 
peran serta wajib pajak secara langsung dan bersama – sama dalam 
melakasanakan kewajiban perpajakan untuk pembangunan nasional.
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16 Tahun 
2009 Pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang 
terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunaka untuk 
keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terdapat fungsi 
pajak yaitu Fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur Pajak 
(cregulerend). Ditinjau dari fungsi anggaran sebagai sumber dana bagi pemerintah 
untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya sedangkan fungsi mengatur Pajak 
sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam 
bidang sosial dan ekonomi (Mardiasmo 2016:4).
Sistem pemerintah Republik Indonesia sendiri menganut asas desentralisasi, 
dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilaksanakan secara bersama-sama. 
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 
bahwa Otonomi Daerah merupakan kewenangan daerah otonom yang mana untuk 
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. 
Sedangkan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan sehingga, pembangunan daerah menjadi 
salah satu tujuan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang 
berbasis kewilayahan dan lingkungan serta berkelanjutan.
Collections
- DP-Taxation [896]