Pelaksanaan PPh 23 atas Sewa Hosting Server Aplikasi dengan Sistem E-Billing pada Kantor Bakorwil V Jember
Abstract
Bakorwil V Jember menyewa layanan hosting server aplikasi kepada CV Kreatindo untuk keperluan penunjang urusan Pemerintahan Daerah. Atas sewa hosting server aplikasi inilah Bakorwil V Jember memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa hosting server aplikasi kepada CV Kreatindo selaku rekanan dengan tarif 2% dari jumlah penghasilan bruto yang tidak termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN). Sebagai pihak pemotong, Bakorwil V Jember melaksanakan perpajakannya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dikarenakan Bakorwil V Jember memberikan bukti pemotongan berupa Kode Billing yang seharsunya menggunakan Bukti Potong dan belum meyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23. Oleh Karena itu penulis memfokuskan untuk Prosedur Perhitungan dan Prosedur Penyetoran yang telah menggunakan sistem online yaitu e-Billing.
Collections
- DP-Taxation [889]