Analisis Pengaruh Kinerja Keuangan terhadap Manajemen Laba Serta Perbedaan Manajemen Laba Sebelum dan Selama Pandemi COVID-19 pada Perusahaan Tourism, Restaurant, and Hotel Yang Terdaftar di Bei
Abstract
PT. Surya Prima Abadi (PT. SPA) selaku perusahaan konstruksi alat berat di Palembang telah mengadakan perjanjian pembiayaan investasi berbentuk sale and leaseback dengan PT. Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance selaku perusahaan pembiayaan multifinance. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya PT. SPA telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada pihak MPM Finance sehingga digugat ke Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 9 Oktober 2019 dalam Register Nomor 210/Pdt.G/2019/PN Plg. Keberadaan putusan hakim tersebut memunculkan persoalan tentang pengertian dari frasa “mengabulkan sebagian”, kesesuaian ratio decidendi hakim dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia, serta akibat hukum dari adanya adanya putusan tersebut bagi para pihak. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk memperoleh sasaran yang tepat sesuai dengan rumusan masalah yang diambil, serta memiliki manfaat teoritis dan manfaat praktis. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah frasa “mengabulkan sebagian” berarti bahwa hakim mengabulkan sebagian gugatan PT. MPM Finance sebagai Penggugat berdasarkan alat bukti di persidangan. Kedua, dasar pertimbangan hakim PN Palembang dalam menjatuhkan putusan Nomor 210/Pdt.G/2019/PN Plg sudah sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia namun menurut penulis pertimbangan-pertimbangan tersebut masih belum jelas dasar hukumnya sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 50 Ayat (1) UU 48/2009. Ketiga, akibat hukum Putusan Nomor 210/Pdt.G/2019/PN Plg bagi para pihak yakni pihak Penggugat berhak atas pemenuhan prestasi oleh Tergugat sedangkan bagi pihak Tergugat ialah kewajiban membayar sejumlah uang berupa sisa hutang pokok, bunga, dan denda pembiayaan investasi terhadap Penggugat (Pasal 1243 KUHPerdata) serta wajib membayar biaya perkara (Pasal 208 RBg).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]