Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Reklame di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang
Abstract
Pajak menurut Mardiasmo (2018) dibedakan menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.Pajak Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerahnya. Pajak Daerah ini nantinya akan ditetapkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak Reklame menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 reklame sendiri didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, atau dinikmati secara umum. Pemungutan Pajak Reklame menggunakan System Official Assessment. Official assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Collections
- DP-Taxation [889]