Show simple item record

dc.contributor.authorSHAKINE, Dinda Ayu
dc.date.accessioned2023-03-27T03:05:18Z
dc.date.available2023-03-27T03:05:18Z
dc.date.issued2022-08-03
dc.identifier.nim180710101336en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113529
dc.description.abstractPandemi Covid-19 yang tak usai mengharuskan pemerintah memposisikan dirinya menjadi penengah antara pekerja dan juga pengusaha supaya dapat mencapai titik tengah terhadap kesejahteraan kedua pihak. Cara yang digunakan pemerintah meredam keadaan sedemikian rupa adalah dengan menerapkan kebijakan yang mengatur sistem pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) agar mencapai kesejahteraan baik untuk pekerja maupun perusahaan yang sejatinya sama-sama terdampak pandemi saat ini. Atas hal tersebut Pemerintah Indonesia menerbitkan SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja yang kemudian dimaknai mengandung celah yang berakibat menciderai kesejahteraan akan hakhak pekerja dalam sistem yang diatur di dalamnya dan nyatanya tidak lebih baik dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan yang berlaku sebelumnya. Dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan dalam rumusan masalah berupa prinsip kepastian hukum tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja yang diberikan berdasarkan kesepakatan dalam masa pandemi Covid-19 dan upaya hukum yang dapat pekerja lakukan jika ketentuan pembayaran tunjangan hari raya menurut SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021 ketika di dalamnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menjelaskan permasalahan-permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan dengan menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Pokok pembahasan ini membahas sistem Pembayaran THR Keagamaan Menurut SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 yang muatan isinya menyimpang dari Peraturan Menteri No.6 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) karena dalam peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan UU dibawahnya menyimpang dari peraturan diatasnya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan berupa SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 dapat disimpulkan bertentangan dengan kepastian hukum karena seyogyanya kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berakibat hukum dan dipatuhi masyarakat seharusnya mengandung prinsip dasar yang dalam hal ini adalah kepastian hukum. Penelitian ini memberikan saran yaitu tetap memberlakukan Peraturan Menteri No.6 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) karena isi pengaturannya tidak menggunakan sistem kesepakatan terlebih lagi dalam peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri No.6 Tahun 2016 terletak diatas SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherHukumen_US
dc.subjectHak Dan Kewajiban Pengusahaen_US
dc.subjectTunjanganen_US
dc.subjectKetenagakerjaanen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Berdasarkan Kesepakatan dalam Masa Pandemi Covid-19en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Aries Harianto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorIghfirlinaen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 27 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record