Prosedur Perpajakan PPh 23 Atas Makanan dan Minuman pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
Abstract
Laporan ini membahas tentang Prosedur Perpajakan PPh 23 Atas Penyediaan Makanan dan
Minuman pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Dasar pengenaan pajak dalam PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto penghasilan adalah jumlah dividen, bunga, royalty, hadiah penghargaan, bonus, sewa, dan imbalan jasa lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, jumlah bruto imbalan jasa lain tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berkerjasama dengan CV. Maharani Callisthar atas penyediaan makanan dan minuman, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menerbitkan SPM untuk melalukan pekerjaan atas
penyediaan makanan dan minuman yang dikirim kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selanjutnya BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mengirim ke Bank Jatim.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengambil SP2D di Bank Jatim melalui BPKAD, lalu Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengambil bukti
penyetoran berupa bukti setor/bukti bayar, kemudian untuk pelaporan PPh 23 dilakukan secara online menggunakan e-spt;
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah sesuai dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan menggunakan tarif 2%; Prosedur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan cara jumlah bruto dikurangi pajak penghasilan pasal 23;
Collections
- DP-Taxation [889]