Show simple item record

dc.contributor.authorAYU WIDIYA RINTIARNI
dc.date.accessioned2013-12-20T07:30:42Z
dc.date.available2013-12-20T07:30:42Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM080903101011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11346
dc.description.abstractPajak adalah sumber penerimaan utama bagi negara pada saat ini Pajak menjadi sangat popular seiring dengan semakin bertambah. Masalah tersebut harus diimbangi dengan besarnya target pajak yang harus dicapai oleh fiskus. Saat ini mekanisme pelaksaan perpajakan dilakukan dengan sistem self Assesment, mekanisme tersebut merupakan tata cara perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini meliputi: 1. Membantu tugas administrasi perkantoran 2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 khusunya penghasilan pasal 23 revinisi bonus atas Program Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Jember. Prosedur Perhitungan, Pemotongan Pajak penghasilan pasal 23 adalah pelaksaan pendaftaran dan pendapatan pada Kantor Pelayanan Pajak Provinsi Jawa Timur Jember yaitu petugas pajak yang merupakan pegawai Pelayanan Pajak yang melakukan pendataan dengan cara mendatangi wajib pajak dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak (SPP). Hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan pada seksi pendataan, proses selanjutnya adalah seksi pendataan melakukan pengolahan data, alam hal ini pihak pendataan dan pendaftaran hanya merekap nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas serta jumlah pendapatan deviden. Setiap prosedur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada seksi-seksi yang ada saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan pendapatan Negara. Sistem pemotongan menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu sistem pemotongan yang memberwewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Disamping itu prosedur pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 sudah sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan pembayaran PPh pasal 23 oleh wajib Pajak kepada Bank BNI Jember tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pemungutan PPh Pasal 23 tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benar-benar memberi peran untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101011;
dc.subjectMekanisme Self Assesment Pajak Penghasilanen_US
dc.titleMEKANISME SELF ASSESMENT PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS REVINISI BONUS PROGRAM ASURANSI BEASISWA BERENCANA PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record