Kewenangan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dalam Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi
Abstract
Sengketa tanah merupakan permasalahan dasar yang sering terjadi di masyarakat. Masih sering ditemukannya fenomena sengketa yang terjadi di masyarakat yaitu sengketa pertanahan, sebagaimana halnya permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Kota Probolinggo. Dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum, perlu adanya instansi pemerintah yang berwenang untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan khususnya di bidang pertanahan yang terjadi pada saat ini. Kantor Pertanahan Kota Probolinggo merupakan instansi pemerintah yang memperoleh kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yaitu berdasarkan kewenangan atribusi dan delegasi. Berdasarkan pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo diketahui tidak semua kasus pertanahan dapat berhasil dalam mencapai kesepakatan. Oleh karenanya mediasi perlu diterapkan dan dipopulerkan dalam penyelesaian sengketa pertanahan pada saat ini, dengan harapan dapat menjadi alternatif dalam meminimalisir dan menuntaskan permasalahan sengketa tanah yang ada pada masyarakat.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas menarik untuk diteliti dalam bentuk skripsi yang berjudul “KEWENANGAN KANTOR PERTANAHAN KOTA PROBOLINGGO DALAM PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI”. Penilitian ini menetapkan 2 (dua) rumusan masalah yaitu Pertama, bagaimana kewenangan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi dan Kedua, bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi dan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif (normative legal research). Penelitian yuridis normatif ini digunakan dengan melalui pengkajian yang berbasis pada teks baik yang memiliki otoritas yaitu peraturan perundang-undangan atau teks yang sifatnya persuasif seperti buku, jurnal serta artikel. Tujuan dari penelitian yuridis normatif ini berfokus pada hukum formal yaitu analisis yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menjadikan dasar penelitian ini. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu metode pengumpulan bahan hukum yang bersumber dari prinsip-prinsip yang bersifat umum menuju prinsip-prinsip khusus.
Simpulan dalam penelitian ini adalah Pertama, Kewenangan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yaitu sebagai mediator. PMNA/KBPN Nomor 21 Tahun 2020 menjadikan landasan kewenangan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sebagai mediator dalam menjembatani para pihak dengan inisiatif ingin diselesaikan secara mediasi. Kedua, Pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat diketahui adanya hambatan dalam proses pelaksaan mediasi yaitu diantaranya faktor emosional para pihak, faktor ketidakhadiran para pihak dan faktor dari masyarakat.
Saran dalam penelitian ini adalah Pertama, Perlu menerbitkan Peraturan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mengenai kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi. Belum adanya suatu peraturan yang secara eksplisit menjelaskan kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi. Kedua, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo perlu sinergitas dengan intansi terkait dan pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Probolinggo bukan merupakan lembaga penyelesaian sengketa tanah tidak seperti halnya pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]