dc.description.abstract | Reklame adalah benda, alat, atau media yang bentuk dan coraknya
dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menawarkan, atau untuk
menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat
dilihat, dibaca, dirasakan dan/dibaca atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame
dipungut atas semua penyelenggaraan reklame. Mekanisme pemungutan pajak
reklame pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan
Official Assessment System yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak.
Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame telah dilakukan oleh petugas
penagihan pajak yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
dan Perhitungan Pajak Reklame telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2011 yaitu tentang tata cara perhitungan perhitungan Nilai Sewa, Nilai
Objek Pajak dan Nilai Strategis Reklame di Kabupaten Jember. Alur pembayaran
pajak reklame yaitu Wajib Pajak mendatangi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember menuju ke Bidang II untuk melakukan proses verivikasi data, setelah itu Wajib Pajak WP ke Bidang I untuk mengisi formulir Surat Ketetapan Pajak (STPD)
dan entry data oleh petugas bagian pelayanan, Setelah itu Penerbitan SKPD oleh
bidang II , dan Wajib Pajak bisa langsung membayar tagihan di bank dan gerai
pembayaran resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Setelah dibayar, untuk reklame
isidentil seperti spanduk, baliho, selebaran, melekat, film, udara, suara, dan
peragaan bisa langsung dilegalitas untuk diberi masa pajak sampai berapa lama
reklame tersebut boleh dipasang dan unuk reklame tetap tidak perlu dilegalitas. | en_US |