Show simple item record

dc.contributor.authorWARDANI, Karimah Kusuma
dc.date.accessioned2023-03-21T03:11:24Z
dc.date.available2023-03-21T03:11:24Z
dc.date.issued2022-07-25
dc.identifier.nim190903101051en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113261
dc.description.abstractReklame adalah benda, alat, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menawarkan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, dirasakan dan/dibaca atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame. Mekanisme pemungutan pajak reklame pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Official Assessment System yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame telah dilakukan oleh petugas penagihan pajak yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan Perhitungan Pajak Reklame telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2011 yaitu tentang tata cara perhitungan perhitungan Nilai Sewa, Nilai Objek Pajak dan Nilai Strategis Reklame di Kabupaten Jember. Alur pembayaran pajak reklame yaitu Wajib Pajak mendatangi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menuju ke Bidang II untuk melakukan proses verivikasi data, setelah itu Wajib Pajak WP ke Bidang I untuk mengisi formulir Surat Ketetapan Pajak (STPD) dan entry data oleh petugas bagian pelayanan, Setelah itu Penerbitan SKPD oleh bidang II , dan Wajib Pajak bisa langsung membayar tagihan di bank dan gerai pembayaran resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Setelah dibayar, untuk reklame isidentil seperti spanduk, baliho, selebaran, melekat, film, udara, suara, dan peragaan bisa langsung dilegalitas untuk diberi masa pajak sampai berapa lama reklame tersebut boleh dipasang dan unuk reklame tetap tidak perlu dilegalitas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajak Reklameen_US
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.titleMekanisme Pemungutan Pajak Reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Suhartono, M.Pen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 21 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [877]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record