• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember

    Thumbnail
    View/Open
    TA karimah bendel prt1.pdf (5.244Mb)
    Date
    2022-07-25
    Author
    WARDANI, Karimah Kusuma
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Reklame adalah benda, alat, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menawarkan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, dirasakan dan/dibaca atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame. Mekanisme pemungutan pajak reklame pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Official Assessment System yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame telah dilakukan oleh petugas penagihan pajak yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan Perhitungan Pajak Reklame telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2011 yaitu tentang tata cara perhitungan perhitungan Nilai Sewa, Nilai Objek Pajak dan Nilai Strategis Reklame di Kabupaten Jember. Alur pembayaran pajak reklame yaitu Wajib Pajak mendatangi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menuju ke Bidang II untuk melakukan proses verivikasi data, setelah itu Wajib Pajak WP ke Bidang I untuk mengisi formulir Surat Ketetapan Pajak (STPD) dan entry data oleh petugas bagian pelayanan, Setelah itu Penerbitan SKPD oleh bidang II , dan Wajib Pajak bisa langsung membayar tagihan di bank dan gerai pembayaran resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Setelah dibayar, untuk reklame isidentil seperti spanduk, baliho, selebaran, melekat, film, udara, suara, dan peragaan bisa langsung dilegalitas untuk diberi masa pajak sampai berapa lama reklame tersebut boleh dipasang dan unuk reklame tetap tidak perlu dilegalitas.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113261
    Collections
    • DP-Taxation [893]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository