Show simple item record

dc.contributor.authorSYAHRIANA, Nabila Ghina Dzakirah
dc.date.accessioned2023-03-20T08:32:13Z
dc.date.available2023-03-20T08:32:13Z
dc.date.issued2021-06-07
dc.identifier.nim170710101414en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113240
dc.description.abstractKewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang yang tercantum pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang tidak mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang menimbulkan ketidak jelasan pengaturan terkait penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah apa akibat hukum jika merek dagang tidak menggunakan Bahasa Indonesia didaftarkan menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, bagaimana penyelesaian jika terjadi konflik norma antara Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap merek dagang setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Tujuan penulisan dapat dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum tujuan khusus. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakanmetode dengan penelitian yuridis normatif (Legal Research) serta 2 (dua) macam pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Sedangkan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) bahan hukum yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan non badan hukum. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini membahas yang pertama kajian umum tentang merek yang terdiri dari sejarah merek, pengertian dan ruang lingkup merek, fungsi merek dan jenis merek. Kedua system pendaftaran merek yang terdiri dari syarat permohonan pendaftaran merek, prosedur pendaftaran merek, manajemen pasca pendaftaran merek, penghapusan dan pembatalan merek. Ketiga kajian umum tentang Bahasa Indonesia yang berisi tentang lahirnya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pembahasan penulisan skripsi ini terdiri dari penghapusan merek atas prakarsa menteri; gugatan pembatalan merek; pencegahan adanya unsur iktikad tidak baik berupa pembajakan merek (Trademark Squatting); harmonisasi antara Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; penggunaan bahasa atas merek dagang dalam antara Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; penggunaan bahasa asing pada merek dagang sebelum diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; pendaftaran dan perpanjangan merek dagang setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Kesimpulan penulisan skripsi ini adalah pertama, dengan adanya kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang yang tercantum pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia maka merek dagang tersebut dapat dihapus atas prakarsa menteri jika merek dagang tersebut tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan pihak ketiga dapat mengajukan gugatan pembatalan merek dagang tersebut serta pemerintah dapat melakukan pencegahan adanya suatu permohonan pendaftaran merek yang diajukan atas dasar iktikad tidak baik seperti pembajakan merek (Trademark Squatting). Namun pada praktiknya hingga saat ini ketiga hal tersebut belum pernah direalisasikan. Kedua, penyelesaian jika terjadi konflik norma antara Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah dengan melakukan harmonisasi berupa Sinkronisasi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia untuk mewujudkan landasan pengaturan terkait penggunaan Bahasa Indonesia pada merek dagang yang dapat memberikan kepastian hukum. Ketiga, setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, sebagai bentuk perlindungan hukum oleh negara, DJKI masih menerima pendaftaran dan perpanjangan merek dagang yang menggunakan bahasa asing dan belum ada penolakan. merek dagang yang memuat unsur bahasa asing tetap dapat didaftarkan asalkan tidak memenuhi kualifikasi unsur merek yang tidak dapat didaftar dan kualifikasi unsur merek yang ditolak sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya perlu adanya sosialisasi untuk para pelaku usaha dan masyarakat terkait pendaftaran dan perpanjang merek dagang kepada DJKI yang berpedoman pada peraturan yang konkret Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, Hendaknya para pelaku usaha tetap mendaftarkan merek dagangnya kepada DJKI guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum untuk merek dagangnya serta merek yang masa perlindungannya sudah habis hendaknya para pelaku usaha melakukan perpanjangan permohonan pendaftaran merek sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectMereken_US
dc.subjectDagangen_US
dc.subjectPeraturanen_US
dc.subjectPenggunaan Bahasa Indonesiaen_US
dc.titlePendaftaran Merek Dagang Setelah Diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorYden_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record