dc.contributor.author | SYAHRIANA, Nabila Ghina Dzakirah | |
dc.date.accessioned | 2023-03-20T08:32:13Z | |
dc.date.available | 2023-03-20T08:32:13Z | |
dc.date.issued | 2021-06-07 | |
dc.identifier.nim | 170710101414 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113240 | |
dc.description.abstract | Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang yang
tercantum pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang tidak mewajibkan
penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang menimbulkan ketidak jelasan
pengaturan terkait penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang. Rumusan
masalah pada skripsi ini adalah apa akibat hukum jika merek dagang tidak
menggunakan Bahasa Indonesia didaftarkan menurut Undang Undang Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, bagaimana penyelesaian
jika terjadi konflik norma antara Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dengan Undang Undang Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan bagaimana
perlindungan hukum terhadap merek dagang setelah diundangkannya Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Tujuan
penulisan dapat dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum tujuan khusus. Dalam
penyusunan skripsi ini, penulis menggunakanmetode dengan penelitian yuridis
normatif (Legal Research) serta 2 (dua) macam pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).Sedangkan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga)
bahan hukum yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan non
badan hukum.
Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini membahas yang pertama
kajian umum tentang merek yang terdiri dari sejarah merek, pengertian dan
ruang lingkup merek, fungsi merek dan jenis merek. Kedua system pendaftaran
merek yang terdiri dari syarat permohonan pendaftaran merek, prosedur
pendaftaran merek, manajemen pasca pendaftaran merek, penghapusan dan
pembatalan merek. Ketiga kajian umum tentang Bahasa Indonesia yang berisi
tentang lahirnya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia.
Pembahasan penulisan skripsi ini terdiri dari penghapusan merek atas
prakarsa menteri; gugatan pembatalan merek; pencegahan adanya unsur iktikad
tidak baik berupa pembajakan merek (Trademark Squatting); harmonisasi
antara Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan
Bahasa Indonesia; penggunaan bahasa atas merek dagang dalam antara Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia; penggunaan bahasa asing pada merek dagang sebelum
diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia; pendaftaran dan perpanjangan merek dagang
setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia.
Kesimpulan penulisan skripsi ini adalah pertama, dengan adanya
kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang yang tercantum
pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia maka merek dagang tersebut dapat dihapus atas
prakarsa menteri jika merek dagang tersebut tidak menggunakan Bahasa
Indonesia dan pihak ketiga dapat mengajukan gugatan pembatalan merek
dagang tersebut serta pemerintah dapat melakukan pencegahan adanya suatu
permohonan pendaftaran merek yang diajukan atas dasar iktikad tidak baik
seperti pembajakan merek (Trademark Squatting). Namun pada praktiknya
hingga saat ini ketiga hal tersebut belum pernah direalisasikan. Kedua,
penyelesaian jika terjadi konflik norma antara Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah dengan
melakukan harmonisasi berupa Sinkronisasi Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia untuk mewujudkan landasan
pengaturan terkait penggunaan Bahasa Indonesia pada merek dagang yang dapat
memberikan kepastian hukum. Ketiga, setelah diundangkannya Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,
sebagai bentuk perlindungan hukum oleh negara, DJKI masih menerima
pendaftaran dan perpanjangan merek dagang yang menggunakan bahasa asing
dan belum ada penolakan. merek dagang yang memuat unsur bahasa asing tetap
dapat didaftarkan asalkan tidak memenuhi kualifikasi unsur merek yang tidak
dapat didaftar dan kualifikasi unsur merek yang ditolak sebagaimana tercantum
dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek dan Indikasi Geografis. Saran dalam skripsi ini adalah pertama,
hendaknya perlu adanya sosialisasi untuk para pelaku usaha dan masyarakat
terkait pendaftaran dan perpanjang merek dagang kepada DJKI yang
berpedoman pada peraturan yang konkret Undang Undang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, Hendaknya para pelaku
usaha tetap mendaftarkan merek dagangnya kepada DJKI guna mendapatkan
kepastian dan perlindungan hukum untuk merek dagangnya serta merek yang
masa perlindungannya sudah habis hendaknya para pelaku usaha melakukan
perpanjangan permohonan pendaftaran merek sehingga menciptakan persaingan
usaha yang sehat | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Merek | en_US |
dc.subject | Dagang | en_US |
dc.subject | Peraturan | en_US |
dc.subject | Penggunaan Bahasa Indonesia | en_US |
dc.title | Pendaftaran Merek Dagang Setelah Diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Mardi Handono, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | Yd | en_US |
dc.identifier.finalization | Finalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyah | en_US |