Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI, Imananda
dc.date.accessioned2023-03-20T08:10:28Z
dc.date.available2023-03-20T08:10:28Z
dc.date.issued2022-08-03
dc.identifier.nim170910201079en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113223
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban secara administratif dan juga politiknya dalam penggunaan alokasi dana desa di Desa Kalimas tahun anggaran 2020. Desa Kalimas merupakan salah satu desa yang terdapat di Kabupaten Situbondo yang mendapatkan alokasi dana desa setiap tahunnya yang digunakan untuk penghasilan tetap dan gaji kepala desa beserta perangkat desa. Banyaknya tingkat kasus korupsi anggaran desa yang terjadi di Indonesia pada umumnya dan di Situbondo pada khususnya membuat peneliti ingin mengetahui lebih dalam terkait dengan proses pertanggungjawabannya. Seperti yang diketahui bahwa tahun 2020 Indonesia mengalami bencana yang cukup serius serta berdampak pada perekonomian masyarakat tak terkecuali di Desa Kalimas. Hal ini tentu menjadi permasalahan baru yang dihadapi Pemerintah Desa untuk meningkatkan kembali roda perekonomian masyarakat yang sempat terhambat bahkan sampai terhenti. Tujuan diberikannya alokasi dana desa ialah sebagai bentuk dari adanya otonomi desa yang dananya digunakan untuk penyelenggaraan RT, RW, BPD, penghasilan tetap dan gaji Kepala Desa beserta aparatur desa dan juga kegiatan lain yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang dananya tidak dapat dibiayai oleh anggaran lain. Pemerintah Kabupaten memberikan tanggungjawab kepada setiap desa untuk memajukan desanya sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun salah satunya dengan pemberian alokasi dana desa. Setiap anggaran yang masuk dan keluar harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak pemberi tanggungjawab yakni Pemerintah Daerah, masyarakat dan juga para aparatur di bawah naungan Pemerintah Desa. Pertanggungjawaban tersebut dapat dilakukan secara administratif dan juga politik. Administratif dapat dilakukan dengan pencatatan penggunaannya dengan menggunakan tingkat keberhasilan penggunaan alokasi dana desa sebagai rujukannya sedangkan secara politik dilakukan dengan mengatur, menetapkan skala prioritas serta pendistribusian hak masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Fokus penelitian adalah akuntabilitas penggunaan alokasi dana desa di Desa Kalimas tahun 2020. Penentuan Informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber dan teknik analisis data menggunakan model interaktif Milles, Huberman dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas penggunaan alokasi dana desa di Desa Kalimas tahun 2020 secara administratif menggunakan tujuh tingkat keberhasilan yaitu pengelolaan anggaran yang tertata secara sistemats berdasarkan peraturan perundang-undangan, kegiatan yang mendapatkan dana dari alokasi dana desa sesuai dengan APBDes, tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi, penerima manfaat atau bantuan benar-benar berasal dari keluarga miskin, adanya campur tangan masyarakat dalam penggunaan alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah. pendapatan asli daerah mengalami kenaikan serta mampu mewujudkan program-program dilingkup desa yang telah direncanakan. Akuntabilitas penggunaan alokasi dana desa di Desa Kalimas secara administratif tingkat keberhasilan pada pengelolaan anggaran secara sistematis telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menghasilkan surat pertanggungjawaban yang dibuat sebanyak 2 kali dalam satu tahun anggaran berdasarkan atas tahap pencairan dari alokasi dana desa. Untuk tahap penyesuaian antara kegiatan yang mendapatkan dana dari alokasi dana desa dengan yang terdapat dalam APBDes, tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi, penerima manfaat atau bantuan benar-benar berasal dari keluarga miskin serta adanya campur tangan masyarakat dalam penggunaan alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah masih belum dapat dikatakan berhasil karena ada beberapa bagian yang dirasa masih kurang dalam penggunaannya. Contohnya anggaran yang diterima LPM nyatanya tidak sesuai dengan yang tercatat dalam APBDes meski anggaran tersebut juga diberikan untuk LKMD dan LPMD. Penyerapan tenaga kerja masih rendah karena pendidikan dan lapangan pekerjaan yang minim di Desa Kalimas. Tidak adanya pemberian manfaat atau bantuan yang menggunakan alokasi dana desa pada tahun 2020. Tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam penggunaan alokasi dana desa yang mengakibatkan masyarakat juga bersikap acuh tak acuh terhadap keuangan desa. Sedangkan untuk pendapatan asli daerah mengalami kenaikan serta mampu mewujudkan program-program dilingkup desa yang telah direncanakan dapat dikatakan berhasil seperti pendapatan asli daerah meningkat pada tahun 2020 yakni Rp.197.096.431.255,86 sedangkan pada tahun 2019 sebesar Rp. 189.329.081.154,95 yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta program-program desa yang telah diwujudkan seperti perayaan hari kemerdekaan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. Hasil penelitian secara politik menunjukkan bahwa akuntabilitas penggunaan alokasi dana desa tahun 2020 dilakukan dengan melalui tiga dimensi yaitu mengatur, menetapkan prioritas dan pendistribusian sumber-sumber dan menjamin adanya kepatuhan melaksanakan tanggungjawab administrasi dan legal. Keiga dimensi tersebut masih belum dapat dikatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti pengaturan penggunaan alokasi dana desa tahun 2020 yang digunakan untuk bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat hanya 20% dari alokasi dana desa yang didapatkan sedangkan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebanyak 80%. Penetapan prioritas penggunaan alokasi dana desa juga masih terpaku pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk pembangunan desa dananya menggunakan diluar alokasi dana desa. Sedangkan untuk pendistribusian sumber-sumber dan menjamin adanya kepatuhan melaksanakan tanggungjawab administrasi dan legal dalam penggunaan alokasi dana desa juga belum tepat sasaran dan belum sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Kepatuhan melaksanakan tanggungjawab secara administrasi telah dipenuhi seperti pembuatan APBDes, RKPDes dan RPJMDes walaupun harus meminta sendiri kepada Sekretaris Desa serta pemenuhan informasi terkait penggunaan alokasi dana desa belum dapat terealisasikan dengan semestinya dimana masyarakat juga berhak mengetahui tentang keuangan desa serta tidak adanya pemberian informasi secara langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Desa seperti pembuatan banner APBDes didepan kantor desa.en_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectAkuntabilitas Anggaranen_US
dc.subjectDana Desaen_US
dc.subjectManajemen Keuangan Desaen_US
dc.subjectPemerintah Desaen_US
dc.titleAkuntabilitas Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Kalimas tahun 2020en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiILMU ADMINISTRASI NEGARAen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Anwar, M.Sien_US
dc.identifier.pembimbing2M. Hadi Makmur, S.Sos, M.APen_US
dc.identifier.validatorIghfirlinaen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record