Prosedur dan Sistem Lelang pada PT. Pegadaian (Perseroan) Cabang Genteng Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Sesuai dengan permasalahan Tugas Akhir diatas, maka kesimpulan yang
dapat diambil sebagai berikut:
1. PT. Pegadaian (Persero) Cabang Genteng mempunyai kewenangan untuk
melakukan pelaksanaan eksekusinya langsung apabila debitur wanprestasi
karena benda gadai tersebut tidak diambil atau dilunasi sampai jangka waktu
yang ditentukan yaitu secara lelang. Lelang merupakan upaya terakhir yang
dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Genteng apabila ada
nasabahnya yang wanprestasi yang dilakukan karena nasabah tidak mampu
memperpanjang atau menembus barang yang digadaikan
2. Pelaksanaan lelang dilasanakan setelah jatuh tempo 120 hari atau 4 bulan dari
tanggal kredit. Dari hasil penjualan lelang setelah dikurangi biaya lelang, uang
pinjaman, dan sewa modal itu menjadi hak PT. Pegadaian Cabang Genteng
sedangkan sisanya tetap menjadi milik nasabah yang kreditnya bermasalah
tersebut.
Collections
- DP-Company Management [469]