dc.contributor.author | GHAZIR, Muhammad Aqilul | |
dc.date.accessioned | 2023-03-20T07:13:11Z | |
dc.date.available | 2023-03-20T07:13:11Z | |
dc.date.issued | 2021-02-04 | |
dc.identifier.nim | 140710101409 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113172 | |
dc.description.abstract | Putusan hakim merupakan puncak dari penyelesaian perkara yang
bertujuan untuk mengadili kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Salah satu
contoh kasus yakni Putusan 776/Pid.B/LH /PN.Bpp/2017 berkaitan dengan
Pembalakan Liar. Kasus ini terjadi di Kota Balikpapan dimana polisi melakukan
operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku mengangkut 155 (seratus lima
puluh lima) lembar tanpa dilengkapi surat sahnya keterangan hasil hutan, 2 (dua)
orang tersebut yakni B sebagai pemilik kayu dan MY sebagai sopir. Penulis
menganilis 2 (dua) permasalahan: Pertama, pertimbangan hukum hakim dalam
Putusan Nomor 776/Pid.B/LH/PN.Bpp/2017 dan keseuaian pembuatan putusan
hakim tanpa mencantumkan keterangan terdakwa dari perspektif Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Penulis memiliki tujuan untuk mengetahui dan
memahami pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor Pengadilan Negeri
Balikpapan dan untuk mengetahui pembuatan putusan hakim tanpa
mencantumkan keterangan terdakwa dari perspektif KUHAP.
Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian
hukum dengan pendekatan masalah Pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan bahan
hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum primair dan bahan
hukum sekunder.
Pada kesimpulan pertama dalam putusan 776/Pid.B/LH/PN.Bpp/2017
Terdakwa 1 didakwa dengan ”sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki
hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya
hasil hutan” dan menurut hakim perbuatan tersebut terpenuhi meskipun tidak
seluruh unsur pasal, sedangkan ketentuan yang tepat adalah perbuatan terdakwa 1
bersalah karena kealpaannya bukan karena kesengajaan. Sedangkan kesimpulan
pada pembahasan kedua dalam putusan 776/Pid.B/LH/PN.Bpp/2017 Ketentuan
Pasal 197 Ayat (1) didalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor:
776/Pid.B/LH/PN.Bpp/2017 penulis menganalisa bahwasanya putusan tersebut
tidak memenuhi unsur angka b, d, j, sehingga berdasarkan penjelasan Pasal 197
Ayat (2) dengan penafsiran argumentum a contrario maka tidak menyebabkan batal demi hukum. Akan tetapi ditemukan fakta dalam putusan sebenarnya
terdakwa diperiksa serta didengar keterangannya, namun penulis tidak
menemukan pencantuman keterangan tersebut didalam putusan yang seharusnya
dicantumkan berdasarkan ketentuan Pasal 197 huruf d KUHP.
Adapun saran yang bisa penulis berikan yakni jika terdapat tindak pidana
dikaitkan dengan konsep turut serta, maka seharusnya dalam pertimbangan hakim
harus mampu menjelaskan sejauh mana peran terdakwa dalam tindak pidana yang
didakwakan, terlebih daam kasus ini pada Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1)
huruf b UUTPPPH jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, supaya jika terdapat perkara
yang sama tidak terjadi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.
Sebaiknya hakim pemeriksa perkara dalam membuat putusan haruslah
menjelaskan dasar – dasar pertimbangan yang tepat sehingga dapat mewujudkan
sebuah putusan yang mudah dimengerti masyarakat umum. Majelis hakim dalam
membuat putusan lebih berhati hati dan teliti agar tata cara pembuatan putusana
pemidanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Hakim | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana | en_US |
dc.subject | Pembalakan Liar | en_US |
dc.title | Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Penyertaan Tindak Pidana Pembalakan Liar (Putusan Nomor 776/Pid.b/Lh/PN.bpp/2017) | en_US |
dc.title.alternative | Analysis of Judges Considerations of The Inclusion of Illegal Logging (The Verdict Number 776/Pid.b/Lh/PN.bpp/2017) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Fakultas Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Y.A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Samuel SM. Samosir, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | Yd | en_US |
dc.identifier.finalization | Finalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyah | en_US |