dc.contributor.author | WULANSARI, Krista Agutya | |
dc.date.accessioned | 2023-03-20T01:37:03Z | |
dc.date.available | 2023-03-20T01:37:03Z | |
dc.date.issued | 2022-07-14 | |
dc.identifier.nim | 180710101205 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113037 | |
dc.description.abstract | Pertanggungjawaban pidana mengarah kepada pemberian sanksi secara pidana kepada pelaku, hanya jika seseorang tersebut melakukan sebuah tindak pidana dan terbukti memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang dan harus yang dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya atau sehat secara akal.
Pada kenyataannya tidak semua kejahatan dilakukan oleh seseorang yang mampu mempertanggungjawabkan kesalahannya, hal ini diatur di dalam pasal 44 hal ini dapat disimpulkan bahwa terdapat dua alasan yang menjadikan pelaku kejahatan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau sebagai alasan penghapus pidana antara lain adalah orang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan, atau terganggu karena penyakit. Seseorang yang mengalami hal demikian perlu untuk diperhatikan secara khusus, karena secara medis, penderita dapat dikatakan memiliki jiwa yang tidak normal namun disisi lain telah merugikan orang lain akibat apa yang telah dilakukan secara ketidaksadarannya akibat pertumbuhan jiwa yang cacat.
Salah satu contoh putusan yang berkaitan dengan penjelasan sebelumnya adalah putusan contoh adalah nomor 288/Pid.B/2020/PN.Pms dimana terdakwa Suheri Sihombing didakwa dua pasal berupa dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dakwaan kedua pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan mati oleh jaksa penuntut umum, dalam putusannya hakim menjatuhkan pidana penjara 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan dakwaan kesatu yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang oleh karena keterangan ahli dan surat (visum) dinyatakan sebagai penderita skizofrenia. Hal ini menunjukkan adanya persimpangan dengan aturan hukum negatif mengenai pertanggungjawaban pidana pada pasal 44 KUHP karena terdapat gangguan oleh karena penyakit pada jiwanya. | en_US |
dc.description.sponsorship | Bapak Echwan Iriyanto, S.H., M.H
Bapak Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Hukum | en_US |
dc.subject | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA | en_US |
dc.subject | PELAKU | en_US |
dc.subject | PEBUNUHAN | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku dalam Tindak Pidana Pembunuhan | en_US |
dc.type | Tesis | en_US |
dc.identifier.prodi | Hukum Pidana | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Echwan Iriyanto, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | ratna_1 Desember 2022 | en_US |
dc.identifier.finalization | Finalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyah | en_US |