Show simple item record

dc.contributor.authorWULANSARI, Krista Agutya
dc.date.accessioned2023-03-20T01:37:03Z
dc.date.available2023-03-20T01:37:03Z
dc.date.issued2022-07-14
dc.identifier.nim180710101205en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113037
dc.description.abstractPertanggungjawaban pidana mengarah kepada pemberian sanksi secara pidana kepada pelaku, hanya jika seseorang tersebut melakukan sebuah tindak pidana dan terbukti memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang dan harus yang dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya atau sehat secara akal. Pada kenyataannya tidak semua kejahatan dilakukan oleh seseorang yang mampu mempertanggungjawabkan kesalahannya, hal ini diatur di dalam pasal 44 hal ini dapat disimpulkan bahwa terdapat dua alasan yang menjadikan pelaku kejahatan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau sebagai alasan penghapus pidana antara lain adalah orang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan, atau terganggu karena penyakit. Seseorang yang mengalami hal demikian perlu untuk diperhatikan secara khusus, karena secara medis, penderita dapat dikatakan memiliki jiwa yang tidak normal namun disisi lain telah merugikan orang lain akibat apa yang telah dilakukan secara ketidaksadarannya akibat pertumbuhan jiwa yang cacat. Salah satu contoh putusan yang berkaitan dengan penjelasan sebelumnya adalah putusan contoh adalah nomor 288/Pid.B/2020/PN.Pms dimana terdakwa Suheri Sihombing didakwa dua pasal berupa dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dakwaan kedua pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan mati oleh jaksa penuntut umum, dalam putusannya hakim menjatuhkan pidana penjara 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan dakwaan kesatu yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang oleh karena keterangan ahli dan surat (visum) dinyatakan sebagai penderita skizofrenia. Hal ini menunjukkan adanya persimpangan dengan aturan hukum negatif mengenai pertanggungjawaban pidana pada pasal 44 KUHP karena terdapat gangguan oleh karena penyakit pada jiwanya.en_US
dc.description.sponsorshipBapak Echwan Iriyanto, S.H., M.H Bapak Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.Hen_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPERTANGGUNGJAWABAN PIDANAen_US
dc.subjectPELAKUen_US
dc.subjectPEBUNUHANen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku dalam Tindak Pidana Pembunuhanen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiHukum Pidanaen_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorratna_1 Desember 2022en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record