Show simple item record

dc.contributor.authorFIRYAL, Annisa Nada
dc.date.accessioned2023-03-16T07:28:18Z
dc.date.available2023-03-16T07:28:18Z
dc.date.issued2022-12-13
dc.identifier.nim160710101424en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112983
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 16 Maret 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPada perubahan zaman serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) yeng menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang signifikan berlangsung dengan sangat cepat. Permasalahan sering terjadi pada bidang keperdataan karna transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Arisan adalah kelompok orang yang mengumpulkan uang secara teratur pada periode tertentu, setelah orang terkumpul maka akan ada nama pemenang yang keluar. Transaksi pada arisan online menggunakan ATM atau E-Commerse. Para pihak yang tidak melakukan kewajibannya dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan menunjukan surat perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak yang bersangkutan. Contoh kasus yang terjadi pada putusan Mahkamah Agung Nomor 106/Pdt.G/2017/Pn.Plk dimana dalam kasus ini Admin arisan merasa dirugikan akibat para member tidak membayar uang arisan. Perjanjian melalui media aplikasi facebook messenger. Perbuatan para tergugat yang melakukan ingkar janji (wanprestasi) membuat penggugat mengalami kerugian secara moril dan riil, untuk menjamin agar nantinya tergugat dapat memenuhi kewajibannya melaksanakan putusan pengadilan, penggugat memohon agar para tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsoom) kepada penggugat setiap mereka lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini. Permasalahan yang akan dibahas adalah Bentuk perlindungan hukum bagi Admin arisan online jika member melakukan wanprestasi, Bentuk penyelesaian wanprestasi pada arisan online. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif. Pada permasalahan tersebut dijelaskan bahwa member pada arisan online telah melakukan perbuatan melawan hukum karna telah melanggar pasal 1243 KUHPerdata dan memenuhi unsur unsur perbuatan melawan hukum, sehingga akibat hukum wanprestasi yaitu member melakukan perbuatan hukum bagi pihak yang mengalami kerugian. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan dengan melakukan somasi kepada pihak member untuk memberikan uang paksa (dwangsom) sebagai ganti kerugian Admin dan membayar seluruh biaya perkara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama bentuk perlindungan bagi admin adalah membuat perjanjian syarat dan ketentuan bagi member yang akan mengikuti arisan sehingga apabila terjadi wanprestasi, perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat. Biasanya secara umum yang dijumpai dalam registrasi data sebagai anggota arisan mencantumkan foto KTP atau bukti yang dapat dijadikan jaminan kecakapan seseorang yang ikut arisan online dan dapat mempertanggungjawabkan transaksi. Kedua bentuk penyelesaian dalam kasus wanprestasi dalam arisan online yaitu dengan litigasi dan nonlitigasi. Bentuk penyelesaian dengan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif berupa negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Apabila tidak mendapatkan kesepakatan maka akan menempuh jalur litigasi yaitu dengan cara mengirimkan gugatan ke Pengadilan tentang wanprestasi, dimulai dengan diajukannya somasi yang dilakukan oleh juru sita yang diberikan oleh Pengadilan kepada para pihak dengan maksud dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan mendapatkan ganti kerugian. Ganti rugi dapat berupa dana yang telah digelapkan atau barang yang memiliki nilai guna. Namun apabila dalam jalur perdata pihak tidak diindahkan maka dapat menggunakan jalur pidana dengan menggunakan Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Hendaknya sebelum melakukan perjanjian berbasis online bagi para Admin harus menulis perjanjian guna memenuhi syarat apabila ingin menjadi member arisan sehingga apabila terjadi wanprestasi dapat melakukan somasi, dan untuk para member hendaknya sebelum melakukan arisan dianjurkan untuk membuka wawasan terlebih dahulu dan perlu adanya kesiapan materi agar tidak terjadi wanprestasi.en_US
dc.description.sponsorshipI Wayan Yasa, S.H., M.H.. selaku Dosen Pembimbing Utama Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherHukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM ADMINen_US
dc.subjectPERJANJIANen_US
dc.subjectARISAN ONLINEen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Admin terhadap Perjanjian Arisan Onlineen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Firman Floranta Adonara, S.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-30 Desember 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record