dc.contributor.author | FIRYAL, Annisa Nada | |
dc.date.accessioned | 2023-03-16T07:28:18Z | |
dc.date.available | 2023-03-16T07:28:18Z | |
dc.date.issued | 2022-12-13 | |
dc.identifier.nim | 160710101424 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112983 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 16 Maret 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Pada perubahan zaman serta perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless)
yeng menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang signifikan
berlangsung dengan sangat cepat. Permasalahan sering terjadi pada bidang
keperdataan karna transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem
elektronik. Arisan adalah kelompok orang yang mengumpulkan uang secara teratur
pada periode tertentu, setelah orang terkumpul maka akan ada nama pemenang
yang keluar. Transaksi pada arisan online menggunakan ATM atau E-Commerse.
Para pihak yang tidak melakukan kewajibannya dapat digugat oleh pihak yang
merasa dirugikan dengan menunjukan surat perjanjian yang telah dibuat oleh para
pihak yang bersangkutan. Contoh kasus yang terjadi pada putusan Mahkamah
Agung Nomor 106/Pdt.G/2017/Pn.Plk dimana dalam kasus ini Admin arisan merasa
dirugikan akibat para member tidak membayar uang arisan. Perjanjian melalui
media aplikasi facebook messenger. Perbuatan para tergugat yang melakukan
ingkar janji (wanprestasi) membuat penggugat mengalami kerugian secara moril
dan riil, untuk menjamin agar nantinya tergugat dapat memenuhi kewajibannya
melaksanakan putusan pengadilan, penggugat memohon agar para tergugat
dihukum membayar uang paksa (dwangsoom) kepada penggugat setiap mereka
lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini. Permasalahan yang akan dibahas adalah
Bentuk perlindungan hukum bagi Admin arisan online jika member melakukan
wanprestasi, Bentuk penyelesaian wanprestasi pada arisan online. Metode yang
digunakan dalam karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Metode penelitian
dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan
non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode
deduktif. Pada permasalahan tersebut dijelaskan bahwa member pada arisan online
telah melakukan perbuatan melawan hukum karna telah melanggar pasal 1243
KUHPerdata dan memenuhi unsur unsur perbuatan melawan hukum, sehingga
akibat hukum wanprestasi yaitu member melakukan perbuatan hukum bagi pihak
yang mengalami kerugian. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan dengan
melakukan somasi kepada pihak member untuk memberikan uang paksa
(dwangsom) sebagai ganti kerugian Admin dan membayar seluruh biaya perkara.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama bentuk
perlindungan bagi admin adalah membuat perjanjian syarat dan ketentuan bagi
member yang akan mengikuti arisan sehingga apabila terjadi wanprestasi,
perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat. Biasanya secara
umum yang dijumpai dalam registrasi data sebagai anggota arisan mencantumkan
foto KTP atau bukti yang dapat dijadikan jaminan kecakapan seseorang yang ikut
arisan online dan dapat mempertanggungjawabkan transaksi. Kedua bentuk
penyelesaian dalam kasus wanprestasi dalam arisan online yaitu dengan litigasi dan nonlitigasi. Bentuk penyelesaian dengan menggunakan mekanisme penyelesaian
sengketa alternatif berupa negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Apabila tidak
mendapatkan kesepakatan maka akan menempuh jalur litigasi yaitu dengan cara
mengirimkan gugatan ke Pengadilan tentang wanprestasi, dimulai dengan
diajukannya somasi yang dilakukan oleh juru sita yang diberikan oleh Pengadilan
kepada para pihak dengan maksud dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan
mendapatkan ganti kerugian. Ganti rugi dapat berupa dana yang telah digelapkan
atau barang yang memiliki nilai guna. Namun apabila dalam jalur perdata pihak
tidak diindahkan maka dapat menggunakan jalur pidana dengan menggunakan
Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.Hendaknya sebelum melakukan perjanjian berbasis online bagi para
Admin harus menulis perjanjian guna memenuhi syarat apabila ingin menjadi
member arisan sehingga apabila terjadi wanprestasi dapat melakukan somasi, dan
untuk para member hendaknya sebelum melakukan arisan dianjurkan untuk
membuka wawasan terlebih dahulu dan perlu adanya kesiapan materi agar tidak
terjadi wanprestasi. | en_US |
dc.description.sponsorship | I Wayan Yasa, S.H., M.H.. selaku Dosen Pembimbing Utama
Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Anggota | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Hukum | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM ADMIN | en_US |
dc.subject | PERJANJIAN | en_US |
dc.subject | ARISAN ONLINE | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Admin terhadap Perjanjian Arisan Online | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | I Wayan Yasa, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Firman Floranta Adonara, S.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung-30 Desember 2022 | en_US |