dc.description.abstract | Adanya potensi untuk merugikan konsumen dalam layanan go-send,
adalah ketika terdapat suatu kejadian driver membawa kabur barang yang
seharusnya diantarn ke konsumen. Kemudian oleh PT AKAB layanan asuransi
berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama oleh konsumen dan pelaku
usaha pada awal penggunaan aplikasi. Ketentuan asuransi tersebut ditentukan
jumlah maksimalnya adalah 1 juta untuk kelas reguler, dan 10 juta dengan
perlindungan ekstra kelas premium. Permasalahan inilah yang kemudian
memantik penulis untuk menganalisa lebih jauh mengenai pertanggungjawaban
PT AKAB dalam fitur layanan go-send yang disediakannya. Sehingga, dari
permasalahan tersebut, terdapat dua rumusan masalah penulis yang diteliti dalam
penelitian ini diantaranya adalah: Pertama; Bagaimana hubungan hukum para
pihak dalam jasa pengiriman barang berasuransi layanan go-send di PT AKAB?
Kedua; Bagaimana bentuk tanggung jawab PT AKAB terhadap konsumen atas
pengiriman barang berasuransi layanan go-send? Tujuan penelitian ini dibagi
menjadi dua kategori yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan pola hubungan hukum
yang terjadi dalam penyerahan barang berasuransi antara PT AKAB, mitra
pengemudi, dan konsumen, serta mendeskripsikan bentuk tanggung jawab PT
AKAB atas barang berasuransi yang dikirim.
Penelitian penulis bersifat yuridis normatif. Pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan interpretasi, sebaliknya,
digunakan dalam penelitian ini. Peninjauan pustaka yang terdapat dalam karya
tulis skripsi ini, diantaranya mengenai: Perjanjian; Asas-asas dalam perjanjian,
Syarat-syarat sahnya perjanjian, Prestasi, dan Wanprestasi; Serta Force Majeurre
dan Akibat Hukumnya. Selanjutnya, tinjauan mengenai perjanjian pengangkutan;
Tinjauan mengenai Asuransi, serta Profil layanan Gojek.
Kesimpulan pertama dalam skripsi ini, penulis pada intinya bahwa
hubungan hukum yang terdapat di dalam ketentuan layanan go-jek dan mitra
driver, adalah hubungan kemitraan bukan hubungan perusahaan pengangkutan.
Sedangkan hubungan hukum antara penyedia layanan atau pengusaha (PT
AKAB) merupakan hubungan kontrak baku, yang mengatur mengenai asuransi
penggantian kerugian ketika terdapat suatu permasalahan dalam layangan. Kedua,
pada intinya penulis akan menyampaikan bahwa pertanggungjawaban yang terjadi
pengiriman barang sebagai layanan yang diberikan dalam go-send oleh PT
AKAB, adalah sebesar maksimal sepuluh juta rupiah. Penyelesaian sengketa
apabila pihak pengusaha tidak memberikan penggantian kerugian sebagaimana
dimaksud dalam perjanjian, dapat diajukan oleh konsumen melalui permohonan
penyelesaian sengketa kepada badan penyelesaian sengketa (BPSK), ataupun
gugatan secara perdata ke pengadilan negeri setempat. Kesimpulan singkat dalam
skripsi ini adalah pertama, bahwa hubungan hukum antara pengusaha, dan driver
gojek adalah hubungan kemitraan, sementara itu antara pengusaha dana konsumen
adalah perjanjian baku asuransi. Kedua, bahwa bentuk pertanggung jawaban PT
AKAB sebagai pelaku usaha dalam mengganti kerugian yang kemungkinan
dialami konsumen adalah uang senilai maksimal sepuluh juta rupiah. Sedangkan,
Apabila PT AKAB tidak memberikan kompensasi tersebut, maka terbukalah
peluang konsumen untuk melakukan gugatan ke pengadilan, atau permohonan
penyelesaian sengketa kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). | en_US |