Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar
Abstract
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) merupakan salah satu kegiatan wajib yang dilakukan oleh mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk menyusun Laporan Tugas Akhir (TA). Praktek Kerja Nyata (PKN) dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar yang dilaksanakan mulai tanggal 7 Maret 2022 hingga 20 Mei 2022. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata untuk mengetahui prosedur pemungutan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar. Pajak Hiburan merupakan salah satu potensi pajak yang dimiliki Kabupaten Blitar yang mempunyai peluang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/ atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan memiliki potensi untuk Kabupaten Blitar meskipun penerimaan relatif kecil hal itu dikarenakan adanya Covid-19. Pemungutan Pajak Hiburan menggunakan Self Assessment System yang artinya Wajib Pajak bisa menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan dan mempertanggung jawabkan sendiri pajaknya. Proses pemungutan Pajak Hiburan dimulai dari pendaftaran dan pendataan yang dilakukan oleh pemilik hiburan, kemudian penetapan yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dengan terbitnya NPWPD, melakukan pelaporan omzet dalam jangka 1 bulan, kemudian pembayaran dan jika sudah melaporkan jumlah omzet dan dihitung menurut ketetapan pajak tidak melaksanakan pembayaran setelah jatuh tempo. Maka akan diterbitkannya STPD Pajak Hiburan.
Collections
- DP-Taxation [889]