Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Antara Lunpia Express dan Lunpia Delight (Studi Putusan Nomor 148/Pdt/G/2015/PN.Smg.)
Abstract
Salah satu bagian HKI yang mengandung Informasi yang berguna bagi
kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi adalah Rahasia Dagang. Salah satu
usaha kuliner yang cukup terkenal berada di daerah Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah yaitu Lunpia. Semakin berkembangnya usaha kuliner di Indonesia
membuat persaingan usaha dalam bidang ini sangat ketat. Seperti hal nya Kasus
sengketa Rahasia Dagang dengan putusan Nomor 148/Pdt/G/2015/PN.Smg.
Sengketa antara Tuan Soegiyanto sebagai pihak Penggugat sekaligus pemilik
Lunpia Express sesuai dengan Surat Izin Perdagangan (SIP) kecil nomor 2579/1
I.Ol/PK/X/2005, melawan Tuan Budi Djatmiko Sugiarto (Tan Yok Tjay) sebagai
Tergugat I dan Nyonya Meliani Sugiarto sebagai Tergugat II, kedua Tergugat ini
merupakan pemilik dari Lunpia Delight.
Rumusan masalah yang dibahas dalam hal ini yaitu : Pertama, Bagaimana
bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak Rahasia Dagang pada Putusan
No.148/Pdt/G/2015/PN.Smg. Kedua, Apakah Ratio Decidendi hakim dalam
Putusan No.148/Pdt/G/2015/PN.Smg tentang sengketa Rahasia Dagang telah
sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah guna
mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak Rahasia Dagang
serta memahami Ratio Decidendi hakim dalam Putusan
No.148/Pdt/G/2015/PN.Smg tentang sengketa Rahasia Dagang. Tipe penelitian
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan
pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang – undangan dan
pendekatan konseptual.
Hasil penelitian dari pembahasan yang di bahas ini, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa : Pertama, 1. Bentuk perlindungan dari suatu Rahasia Dagang
akan didapatkan apabila informasi tersebut sejatinya bersifat rahasia, mempunyai
nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana
mestinya. Seperti yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang. Bersifat rahasia, maksudnya bahwa informasi
tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum
oleh masyarakat. Mempunyai nilai ekonomi, maksudnya bahwa sifat kerahasiaan
informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Sebuah
rahasia dagang tidak ada batas waktu perlindungan. Selama pemiliknya menjaga
rahasia dagangnya dari akses publik, selama itu pula rahasia dagangnya
terlindungi. Kedua, dalam Putusan No.148/Pdt/G/2015/PN.Smg hakim
menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara adalah apakah para Tergugat
nyata telah melakukan pelanggaran Rahasia Dagang, karena membuka usaha
Lunpia Delight yang berdekatan dengan Lunpia Express milik Penggugat di Jl.
Gajahmada Semarang. Selain itu Lunpia Delight dituduh menerapkan sitem kerja
yang merupakan bentukan dan arahan SOP Lunpia Express milik Penggugat, yang
meliputi: Metode produksi (dapur) dan metode pengolahan, metode penjualan
seperti penyebaran brosur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengadili dan memutus bahwa dalam eksepsi Majelis Hakim Menolak seluruh Eksespsi
Para Tergugat dan didalam Pokok Perkara menolak seluruh gugatan Penggugat.
Saran yang dapat diberikan adalah, Pertama, Kepada pelaku usaha salah
satu cara melindungi kepentingan nya seperti rahasia dagang miliknya adalah
dengan mendaftarkan usaha miliknya secara resmi ke kementrian Hukum dan
HAM ataupun Ditjen HKI. Maka hendaknya para pelaku usaha lebih berhati-hati
dan teliti dalam menjaga informasi rahasia miliknya.Kedua, bagi para pelaku
usaha mengupayakan perlindungan Rahasia Dagang dengan pembuatan kontrak
kerja atau perjanjian (lisensi) yang melindungi rahasia dagang yang didalam nya
terkandung baik formula, proses produksi, daftar pelanggan, metode-metode dan
sebagainya menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]