Show simple item record

dc.contributor.authorBunga Rizki Amalia
dc.date.accessioned2013-12-20T06:59:18Z
dc.date.available2013-12-20T06:59:18Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM070910101092
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11276
dc.description.abstractBentuk Legalisasi Memorandum Of Understanding (MoU) Ketenagakerjaan Indonesia – Malaysia Tahun 2006 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Penata Laksana Rumah Tangga; Bunga Rizki Amalia, 070910101092; 2011: 109 halaman; Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Jember. Pertumbuhan penduduk yang tinggi serta minimnya lapangan pekerjaan menyebabkan munculnya fenomena migrasi tenaga kerja. Kondisi tersebut semakin diperburuk lagi rendahnya penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Untuk memperoleh penghasilan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup, para tenaga kerja sering kali melakukan migrasi ke tempat-tempat yang dapat menyediakan lapangan pekerjaan. Kebanyakan dari mereka, mencari peruntungan hingga ke negara lain. Pada akhirnya, penempatan TKI ke luar negeri tersebut menjadi program nasional pemerintah dalam upaya peningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengiriman TKI masih berlangsung ke negara-negara yang tingkat perekonomiannya lebih maju di Asia seperti Taiwan, Singapura, Brunei, Korea, Jepang, dan Malaysia. Dari sekian banyak negara, Malaysia merupakan negara tujuan utama TKI. Banyak faktor yang menentukan mengapa Malaysia menjadi pilihan utama bagi pekerja migran dari Indonesia. Secara geografis, Malaysia merupakan negara tetangga terdekat Indonesia. Hubungan transportasi relatif lebih mudah, murah, dan cepat. Selain itu kesamaan etnis, budaya, dan bahasa memungkinkan TKI berbaur lebih mudah dengan masyarakat Malaysia. Keberadaan tenaga kerja Indonesia di Malaysia membawa keuntungan bagi kedua negara. Indonesia mendapat keuntungan remmitance yang didapat dari pengiriman uang TKI ke Indonesia, sedangkan negara penerima akan mendapat vii viii keuntungan pasokan tenaga kerja murah. Namun, dibalik keuntungan yang didapat oleh kedua negara, ternyata banyak permasalahan dan pelanggaran yang terus terjadi, seperti terjadinya pelecehan dan penyiksaan fisik terhadap TKI di Malaysia. Menurut Human Right Watch dalam laporannya pada tanggal 22 Juli 2004 menyatakan bahwa ribuan buruh migran terutama Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malaysia dilecehkan dalam berbagai bentuk seperti gaji yang tidak dibayar, penyiksaan oleh majikan, maupun pelecehan seksual oleh majikan laki – laki. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sejak tahun 2004, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU). Mou yang pertama adalah MoU tentang pekerja formal tahun 2004. Kemudian, semenjak terjadinya berbagai kasus penyiksaan terhadap PRT, maka pemerintah memutuskan untuk membuat MoU pekerja informal yang disahkan pada 13 Mei 2006, dengan judul The Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers. MoU tersebut terdiri dari 17 pasal yang memberikan gambaran umum tentang isi MoU dan Apendiks yang memberikan penjelasan terperinci mengenai kewajiban majikan, Pembantu Rumah Tangga, Agen Rekrutmen Indonesia dan Malaysia. Berdasarkan analisis penulis, mengacu pada teori legalisasi yang penulis gunakan, MoU ketenagakerjaan Indonesia – Malaysia tahun 2006 tersebut memiliki Obligasi yang moderat, Presisi yang tinggi dan delegasi yang rendah. Berdasarkan ketentuan dimension of legalization dalam teori legalisasi maka bentuk legalisasi MoU tersebut adalah soft law atau soft legalization. Sehingga, MoU ketenagakerjaan tersebut belum cukup efektif dalam menyelesaikan permasalahan TKI yang bekerja sebagai PRT di Malaysia. hal ini dikarenakan bahwa MoU tersebut tidak bisa memberikan sanksi dan justru menjerat TKI kepada sistem kekuasaan majikan dan para agensi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070910101092;
dc.subjectLEGALISASI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING, KETENAGAKERJAAN INDONESIA – MALAYSIA TAHUN 2006en_US
dc.titleBENTUK LEGALISASI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) KETENAGAKERJAAN INDONESIA – MALAYSIA TAHUN 2006 TENTANG REKRUTMEN DAN PENEMPATAN PENATA LAKSANA RUMAH TANGGAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record