Show simple item record

dc.contributor.authorNOVIANTI, Devina Putri
dc.date.accessioned2023-03-14T07:08:35Z
dc.date.available2023-03-14T07:08:35Z
dc.date.issued2022-11-30
dc.identifier.nim180710101098en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112769
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 14 Maret 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractMerek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang eksistensinya menjadi sangat krusial bagi perdagangan dan persaingan usaha secara global. Suatu merek dapat memberikan kemungkinan terjadinya konflik. Adanya kecanggihan teknologi informasi mempengaruhi perkembangan merek di lingkungan masyarakat. Masyarakat dalam kedudukannya sebagai konsumen dapat mencari data tentang keunggulan produk dari suatu merek tertentu sehingga mereka bisa menentukan dan memilih produk tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya. Hal tersebut membuat para produsen atau pelaku usaha mulai bersaing untuk mendapatkan kepercayaan sebanyak-banyaknya dari masyarakat yang berkedudukan sebagai konsumen. Keadaan seperti inilah yang dapat mendorong dan memicu kompetisi bisnis yang tidak sehat, seperti pemalsuan dan peniruan merek. Salah satu kasus yang terjadi dalam hubungannya dengan merek yaitu salah satunya sengketa merek yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1365 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Brush Electrical Machines Limited menggugat PT. Adi Perkasa Buana terkait hak atas merek dagang yang digunakan oleh PT. Adi Perkasa Buana dalam menjalankan bisnisnya dibidang alat-alat mesin. Berdasarkan paparan diatas, penulis tertarik untuk mengkaji dalam bentuk karya tulis skripsi yang berjudul “Sengketa Kepemilikan Merek “Brush” Antara Brush Electrical Machines Limited dan PT. Adi Perkasa Buana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1365 K/Pdt.Sus-Hki/2020)”. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini yaitu mengenai perlindungan hukum bagi Brush Electrical Machines Limited atas merek Brush akibat pendaftaran merek Brush PT. Adi Perkasa Buana, akibat hukum bagi PT. Adi Perkasa Buana atas pendaftaran merek Brush, dan tepat atau tidaknya pertimbangan hukum hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1365 K/Pdt.Sus-HKI/2020 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan yang akan digunakan penulis yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdapat sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non-hukum. Hasil penelitian skripsi ini menyatakan bahwa pelindungan hukum bagi merek terkenal Merek “Brush” milik Brush Electrical Machines Limited terhadap tindakan pemboncengan reputasi melalui sarana pelindungan hukum preventif telah gagal diberikan. Perlindungan hukum bagi Brush Electrical Machines Limited atas Merek Brush akibat pendaftaran Merek Brush PT. Adi Perkasa Buana dapat dilakukan melalui gugatan perdata atau tuntutan pidana. Melalui Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, pengajuan gugatan perdata dapat berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Melalui Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai sanksi pidana pelanggaran merek, bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diperdagangkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kemudian bagi setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diperdagangkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Akibat hukum bagi PT. Adi Perkasa Buana atas Pendaftaran Merek Brush adalah berupa pembatalan merek. Perlindungan hukum atas merek “Brush” milik PT. Adi Perkasa Buana juga telah berakhir dan merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum, perjanjian lisensi yang telah dijalin oleh PT. Adi Perkasa Buana bersama pihak ketiga sebagai penerima lisensi juga berakhir. Merek “Brush” milik PT. Adi Perkasa Buana juga akan dicoret dari Daftar Umum Merek dan tidak lagi menjadi merek yang terdaftar. Putusan Nomor 1365K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang mengadili sengketa kepemilikan merek “Brush” milik Brush Electrical Machines Limited dan PT. Adi Perkasa Buana, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah benar, tepat, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan penulis sependapat dengan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan dan menjatuhkan putusan dalam perkara tingkat kasasi ini. Saran dari penulis yaitu bagi produsen dan pelaku usaha, hendaknya memiliki kejujuran dan itikad baik dalam mendaftarkan mereknya agar merek yang dimilikinya tidak timbul sengketa di kemudian hari. Selain itu, perlu diadakannya sosialisasi bagi produsen dan pelaku usaha sebelum mereka mendaftarkan mereknya. Bagi Ditjen HKI sebagai badan yang bertanggung jawab dan bertugas dalam proses pendaftaran dan verifikasi data dari merek-merek milik pelaku usaha yang diterimanya, hendaknya lebih mengedepankan prinsip hati-hati dan ketelitian dalam melakukan proses pengecekan merek yang diajukan pendaftarannya agar tidak terdapat pihak yang dirugikan di kemudian hari. Perlu pengetahuan yang luas bagi Ditjen HKI agar dapat mengetahui merek-merek apa saja yang dapat diterima pendaftaran mereknya agar terhindar dari sengketa merek sehingga dapat lebih menjamin perlindungan hak terhadap pemegang merek terdaftar. Bagi hakim-hakim yang mengadili sengketa merek, perlu adanya pengetahuan yang luas mengenai merek agar tidak salah dalam menerapkan hukum. Hakim-hakim yang mengadili sengketa merek juga perlu untuk mempelajari kasus-kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, perjanjian-perjanjian dan peraturan internasional agar memunculkan persamaan persepsi dalam mengadili suatu perkara terkait merek.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Mardi Handono, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSENGKETA KEPEMILIKAN MEREK “BRUSH”en_US
dc.subjectBRUSH ELECTRICAL MACHINES LIMITEDen_US
dc.subjectPT. ADI PERKASA BUANAen_US
dc.titleSengketa Kepemilikan Merek “Brush” Antara Brush Electrical Machines Limited dan PT. Adi Perkasa Buana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1365 K/Pdt.Sus-HKI/2020)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-21 Desember 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record