Show simple item record

dc.contributor.authorSARI, Atika Permata
dc.date.accessioned2023-03-12T09:46:31Z
dc.date.available2023-03-12T09:46:31Z
dc.date.issued2022-07-21
dc.identifier.nim190903101059en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112682
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 12 Maret 2023en_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir dengan tema tentang Pajak Restoran ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilakukan penulis di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk sejak tanggal 07 Maret 2022 hingga 20 Mei 2022. Tujuan penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini agar mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak restoran. Laporan Tugas Akhir ini membahas bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak restoran dari tahun 2017 hingga 2021. Data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari staff Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk khususnya di Bidang Pengendalian dan Evaluasi melalui wawancara langsung dan data sekunder dalam penyusunan Laporan ini mengacu pada buku tentang perpajakan, Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Internet. Kepatuhan Wajib Pajak merupakan suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya (Siti, 2010). Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk memiliki kriteria untuk bisa menilai kepatuhan wajib pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak dinilai berdasarkan ketepatan wajib pajak dalam membayar pajak dalam jumlah dan waktu. Prosedur yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk dalam menilai tingkat kepatuhan dimulai dengan memperhatikan jumlah wajib pajak restoran yang terdaftar. Jumlah dan waktu dalam pembayaran pajak ini yang menjadi acuan dalam mengukur kepatuhan wajib pajak. Selanjutnya untuk mengetahui presentase kepatuhan wajib pajak yaitu dengan memperhatikan wajib pajak yang memenuhi kriteria ketepatan dalam jumlah dan waktu saat pembayaran pajak, kemudian dimasukkan kedalam rumus untuk mengetahui presentase serta disesuaikan dengan norma absolut skala lima untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak. Beberapa faktor yang menghambat kepatuhan wajib pajak restoran adalah tingkat kesadaran wajib pajak yang kurang dalam membayar pajak, sehingga wajib pajak banyak yang melakukan kecurangan dalam melaporkan pajaknya, serta adanya pandemi Covid-19 dan himbauan Pemerintah Kabupaten Nganjuk terkait pembatasan penyebaran Covid-19 menjadikan banyak restoran yang tutup sementara dan banyak pula yang melakukan pembatasan terkait jam operasional. Pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk memiliki upaya untuk menghadapi hal tersebut antara lain, melaksanakan sosialisasi terkait pajak daerah rutin tiap tahun serta mengoptimalkan fungsi tapping box untuk memperoleh pendapatan secara optimal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectTingkat Kepatuhanen_US
dc.subjectPajak Restoranen_US
dc.titleTingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuken_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiPerpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ika Sisbintari, S.Sos., M.ABen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [877]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record