dc.contributor.author | PRASANTI, Faradila Marsya | |
dc.date.accessioned | 2023-03-08T08:35:34Z | |
dc.date.available | 2023-03-08T08:35:34Z | |
dc.date.issued | 2022-12-07 | |
dc.identifier.nim | 180710101228 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112619 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 8 Maret 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan adanya asas demokrasi ekonomi, bahwa setiap pelaku usaha wajib menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, pelaku usaha justru mengesampingkan kepentingan umum dan lebih mengutamakan kepentingannya, sehingga timbul persaingan-persaingan usaha yang tidak jujur. Untuk mengawasi jalannya kegiatan usaha pelaku usaha dibentuklah suatu lembaga independen bernama Komisi Pengawas Persaingan Usaha, di mana salah satu wewenang yang dimiliki ialah memberikan putusan sekaligus menjatuhkan sanksi atas suatu perkara persaingan usaha. Persekongkolan tender merupakan salah satu kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha, yang mana dua atau lebih pihak bekerja sama untuk menjadikan pelaku usaha tertentu sebagai pemenang tender, sehingga persaingan di antara pelaku usaha yang semestinya dilakukan secara berkompetisi menjadi hilang. Bentuk persekongkolan tender yang ditangani oleh KPPU yaitu kasus persekongkolan tender antara Instansi Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 ULP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan PT Metro Lestari Utama dan PT Eka Praya Jaya yang tertuang dalam Putusan KPPU Nomor 35/KPPU-I/2020. Persekongkolan tender ini termasuk jenis gabungan persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk menelaahnya dalam sebuah skripsi dan menarik dua rumusan masalah, yaitu: (1) Apakah Tender Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) Pada Satker Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat APBD Tahun Anggaran 2017-2018 Melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; (2) Apakah Putusan Majelis Komisi KPPU Nomor 35/KPPU-I/2020 Telah Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku. Skripsi ini menggunakan metode dengan tipe penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menggunakan dua metode pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Kajian pustaka menguraikan tentang pengertian hukum persaingan usaha, kegiatan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha, pengertian, jenis-jenis, dan unsur-unsur persekongkolan, pengertian tender, pengertian dan tugas & wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan pengertian dan dasar hukum pekerjaan konstruksi.
Hasil dari pembahasan skripsi ini adalah pertama, Tender Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) Pada Satker Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat APBD Tahun Anggaran 2017-2018 telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena perbuatan ketiga Terlapor seluruhnya memenuhi unsur pelanggaran Pasal 22 serta ditemukan bukti adanya gabungan persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal baik pada Paket 3 maupun Paket 4 berupa kerja sama, melaksanakan perbuatan penyesuaian dokumen dengan peserta lain secara terbuka maupun tertutup, mencocokkan dokumen penawaran sebelum diajukan, melahirkan kompetisi semu, memperkenankan dan atau memberikan fasilitas terjadinya persekongkolan, dan tidak menentang untuk melaksanakan perbuatan walaupun memahami atau sepatutnya memahami bahwa perbuatan tersebut dilaksanakan guna menentukan peserta lelang tertentu sebagai pemenang. Kedua, Putusan Majelis Komisi KPPU Nomor 35/KPPU-I/2020 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pedoman Tindakan Administrasi Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-undang tersebut sebab Majelis KPPU tidak mengamalkan asas keadilan berupa teori komutatifa yang menyejajarkan prestasi dengan kontraprestasi dan memperhitungkan setiap besar dan kecilnya suatu kesalahan yang diperbuat oleh setiap terlapor dengan menjatuhkan denda yang berbeda kepada para terlapor. Serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa sebab Majelis KPPU tidak mempertimbangkan untuk memasukkan para terlapor dalam Daftar Hitam mengingat adanya lebih dari dua indikasi persekongkolan ditemukan dan tidak mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengenakan ganti rugi pada Pokja.
Adapun saran dalam skripsi ini adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat disarankan menyusun pedoman berisikan prosedur dan tahapan sistematis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan membentuk Peraturan Perundang-undangan terkait penetapan denda sanksi administratif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. KPPU diharapkan mampu memberikan sanksi yang lebih berat dan menimbulkan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan persekongkolan mengingat sebagian besar perkara persaingan usaha yang ditangani KPPU berkaitan dengan persekongkolan tender. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | TENDER PAKET PEKERJAAN | en_US |
dc.subject | SATKER DINAS PUPR NUSA TENGGARA BARAT | en_US |
dc.subject | KONSTRUKSI JALAN | en_US |
dc.title | Tender Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) pada Satker Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat APBD Tahun Anggaran 2017-2018 (Studi Putusan KPPU Nomor 35/KPPU-I/2020) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung-19 Desember 2022 | en_US |