Implementasi Program Keselamatan dan Keamanan di Rumah Sakit (Studi di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember)
Abstract
National Safety Council (2015) mencatat sebanyak 666.300 kasus
Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) terjadi pada
tenaga kesehatan selama tahun 2013, dimana 4,4 orang dari 100 tenaga kesehatan
mengalami KAK dan PAK. Program Keselamatan dan Keamanan di Rumah Sakit
ialah bagian dari standar yang harus ada dalam pelaksanaan K3RS yang bertujuan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan cidera. Berdasarkan laporan insiden
KAK dan PAK di RSD dr. Soebandi, masih tercatat adanya insiden KAK dan
PAK, hal tersebut menunjukkan bahwa rumah sakit belum memenuhi target
penurunan angka kejadian KAK dan PAK hingga sebesar 0% atau zero accident.
Maka dari itu, perlu diadakan sebuah kajian terkait Implementasi Program
Keselamatan dan Keamanan di Rumah Sakit di RSD dr. Soebandi Jember
sehingga target penurunan angka KAK dan PAK dapat tercapai.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan
studi kasus. Informan dalam penelitian ini terdiri dari informan kunci (Sekretaris
K3), informan utama (tim pelaksana program Keselamatan dan Keamanan di
Rumah Sakit), dan informan tambahan (Kepala dan petugas keamanan).
Penentuan informan penelitian yaitu menggunakan teknik purposive sampling.
Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara mendalam menggunakan
pedoman wawancara, observasi dan dokumen. Analisis data yaitu melalui tahapan
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji kredibilitas data
menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi keselamatan dan keamanan
rumah sakit di RSD dr. Soebandi selama ini dirasa sudah cukup baik. Identifikasi
risiko keselamatan dan keamanan rumah sakit telah dilakukan oleh tim K3 setiap tahunnya, namun terakhir kali dilakukan yaitu pada tahun 2019. Pemetaan area
berisiko di rumah sakit telah dilakukan dan terdapat SK yang diterbitkan untuk
melakukan proses tersebut, akan tetapi pemetaan yang dilakukan bersifat umum
dan tidak terfokus pada risiko keselamatan dan keamanan saja. RSD dr. Soebandi
telah melakukan upaya pengendalian dan pencegahan kejadian tidak aman secara
keseluruhan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 66 Tahun
2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi program keselamatan
dan keamanan rumah sakit di RSD dr. Soebandi selama ini sudah berjalan dengan
cukup baik, akan tetapi masih terus dibutuhkan peningkatan pengetahuan K3 bagi
seluruh SDM rumah sakit untuk penerapan program K3 yang jauh lebih baik ke
depannya. Saran yang peneliti dapat berikan kepada pihak RSD dr. Soebandi
adalah memberikan kesempatan kepada anggota tim K3 untuk mengikuti
pelatihan keselamatan dan keamanan baik secara eksternal maupun internal untuk
menciptakan kondisi rumah sakit yang aman dan selamat bagi seluruh orang yang
berada dalam lingkungan rumah sakit, rutin melakukan identifikasi risiko setiap
tahun apabila kondisi dianggap sudah cukup kondusif, dan menambah personil
tim K3 yang memiliki latar belakang pendidikan maupun keahlian di bidang
K3RS
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]