Konflik Rencana Pertambangan Pasir Besi di Desa Paseban Kecamatan Kencong Tahun 2008-2015
Abstract
Desa Paseban merupakan bagian dari Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Kehidupan sosial masyarakat Desa Paseban beragam. Setelah dilakukan penelitian, ternyata pantai Paseban mengandung pasir besi yang melimpah dan sangat bermanfaat untuk kebutuhan bahan bangunan. Sejak saat itu, potensi pertambangan menjadi incaran beberapa investor, salah satunya PT. Agtika Dwisejahtera (ADS). Masuknya perusahaan tambang pasir besi di Desa Paseban menjadi fenomena yang mengubah seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Masyarakat yang semula tinggal di ruang damai kemudian berubah ketika pihak asing mengganggu penghidupan mereka. Sejak tahun 2008 PT Agtika Dwi Sejahtera telah menemukan alat dari China yang merupakan jawaban dari sulitnya menemukan alat yang dapat memisahkan kandungan pasir besi dari unsur titanium. Karena itu, Pemkab Jember memberikan izin kepada PT Agtika Dwi Sejahtera. PT Agtika Dwi Sejahtera resmi masuk tahun 2008 melalui publikasi ke publik. Respon masyarakat atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sangat kecewa, karena Pemerintah Kabupaten Jember tidak memperhatikan apa yang menjadi perhatian masyarakat paseban. Kemudian memicu konflik di kalangan masyarakat Paseban. Gejolak masyarakat desa Paseban dalam rencana penambangan pasir besi di Desa Paseban berdampak beragam. Dampaknya semua kembali ke kehidupan masyarakat desa Paseban. Munculnya ganjalan antara masyarakat desa Paseban sangat terlihat, masyarakat pro tambang dan masyarakat kontra tambang.