Show simple item record

dc.contributor.authorRAHAYU PUSPITOWATI, TRI
dc.date.accessioned2013-09-23T01:15:53Z
dc.date.available2013-09-23T01:15:53Z
dc.date.issued2013-09-23
dc.identifier.nimNIM040710101242
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1123
dc.description.abstractAdapun permasalahan yang penulis angkat meliputi 2 (dua) hal adalah pertama, Apakah Pindah Agama dapat Dipergunakan sebagai Alasan penolakan Memperoleh hak asuh (hadlonah) anak di bawah umur akibat perceraian. Kedua, apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung, Mahkamah Agung dalam perkara No.210.K/AG/1996. Tujuan penulisan karya tulis ilmiah berbentuk skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Sedangkan metode penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yaitu terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan dalam menganalisis bahan hukum adalah dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan akibat hukum dari pindah agama yang dilakukan ibu setelah terjadinya perceraian dalam perkara No.210.K/AG/1996 berkaitan dengan hak asuh (hadlonah), apabila terjadi sengketa hak asuh (hadlonah) atas anak tersebut, maka yang paling berhak mendapatkan hak asuh (hadlonah) atas anak tersebut adalah pihak ayah, dengan pertimbangan bahwa ayah anak tersebut beragama Islam. Jika setelah perceraian seorang ibu pindah agama (murtad) maka menjadi gugurlah haknya untuk melakukan pengasuhan/pemeliharaan (hadlonah) terhadap anaknya yang masih di bawah umur/belum mumayyiz( belum berusia 12 dua belas) tahun. Pertimbangan aqidah/ agama sebagai kelayakan untuk mengasuh anak merupakan pertimbangan dari sudut syar’i yang mengedepankan salah satu maqhosidusy Syar’iyyah (tujuan syari’at Islam) yaitu menjaga keutuhan agama Islam dengan ditopang oleh beberapa hadits Rasulullah. Latar belakang pemikiran maqoshidusy syar’i (tujuan disyari’atkannya agama Islam) dalam Putusan Mahkamah Agung dijelaskan oleh Achmad Djunaeni bahwa masalah aqidah merupakan syarat untuk menentukan gugur tidaknya hak seorang ibu atas pemeliharaan dan pengasuhan terhadap anaknya yang masih belum mumayyiz. Atau dalam bahasa Syamsuhadi Irsyad Mahkamah Agung menempatkan aqidah sebagai ukuran penentu kelangsungan atas keberlakuan hak hadlonah tersebut atau menjadi gugur karenanya. Ulama Madzab syafi’i dan Hambali mensyaratkan bahwa pengasuh haruslah seorang muslim dan muslimah, karena orang non muslim tidak punya kewenangan mengasuh dan memimpin orang islam, di samping itu juga dikhawatirkan pengasuh akan menyeret anak tersebut masuk kedalam agamanya. Sesuai dengan ayat Al-Quran Al-Imron terjemahannya: “ Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir jadi wali (pemimpin), bukan orang mukmin, barang siapa berbuat demikian, bukanlah ia dari (agama) allah sedikitpun, kecuali jika kamu takut kepada mereka sebenar-benarnya takut; dan Allah mempertakuti kamu dengan dirinya dan kepada Allah tempat kembali”. Sejalan dengan kesimpulan di atas sepatutnyalah diharapkan bagi pasangan yang telah menikah untuk dengan sungguh-sungguh menjaga mahligai perkawinan dan senantiasa menjaga keharmonisan hubungan keluarga sehingga terhindar dari masalah-masalah yang menimbulkan perceraian. Karena meskipun Allah SWT menghalalkan perceraian, akan tetapi perceraian adalah perbuatan yang dimurkai olehNya. Apabila perceraian tidak dapat dihindarkan lagi hendaknya kedua belah pihak (suami dan Istri) tetap menjaga keimanannya/ tidak pindah agama. Pindah agama dapat berdampak terhadap perolehan hak asuh yang ditetapkan oleh pengadilan. Kompilasi Hukum Islam menetapkan pengasuhan atas anak dibawah umur ada pada salah satu orang tuanya yang beragama Islam dengan tujuan menyelamatkan kelestarian agama anak tersebuten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101242;
dc.subjectSENGKETA HAK ASUH ANAK (HADLONAH) DI BAWAH UMUR, PINDAH AGAMA, PERCERAIANen_US
dc.title“PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK (HADLONAH) DI BAWAH UMUR KARENA SALAH SATU ORANG TUANYA PINDAH AGAMA SEBAGAI AKIBAT PERCERAIANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record