dc.description.abstract | Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni: Pertama, Apa
eksistensi harta gono-gini menurut hukum adat. Kedua, Apa fungsi harta gono-gini menurut
hukum adat. Ketiga, Bagaimana kedudukan harta gono-gini jika terjadi “Putusnya Perkawinan”.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum terdiri dari: Untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan syarat
yang harus dipenuhi guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember; Sarana untuk mengembangkan dan sebagai usaha penerapan ilmu pengetahuan hukum
yang diperoleh di perkuliahan untuk menganalisis fakta- fakta yang terjadi di dalam kehidupan
masyarakat; Memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat,
almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta para pihak yang tertarik dan
berminat terhadap permasalahan yang dibahas kaitannya dengan status hukum harta perkawinan.
Sedangkan tujuan khusus terdiri dari konsep atau eksistensi harta gono-gini menurut hukum
adat.Untuk mengkaji dan menganalisa fungsi harta gono-gini dalam perkawinan menurut hukum
adat. Untuk memahami dan mengetahui bagaimana kedudukan hukum harta gono gini jika
terjadi “ putusnya perkawinan”.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang
terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran
sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi yang digunakan. Metode
penelitian yang digunakan meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan
masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis
bahan hukum.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini dimana dalam keberlangsungan hidup keluarga
ditunjang oleh harta benda materi yang di dalam sebuah keluarga disebut “harta benda keluarga
atau harta benda perkawinan.” Disebut harta benda keluarga atau harta benda perkawinan sebab
keluarga dasar utamanya adalah perkawinan. Harta gono-gini memiliki beberapa macam fungsi
diantaranya fungsi ekonomi, fungsi magis religius, fungsi yuridis yang masing-masing di
dalamnya mempunyai manfaat guna untuk menunjang kehidupannya lebih sejahtera dan bahagia
menurut tujuan perkawinan. Putusnya perkawinan menurut hukum adat mempengaruhi
kedudukan harta gono-gini, dengan adanya peristiwa tersebut dilakukan upaya pembagian harta
gono-gini sesuai dengan hukum adat masing-masing pihak.
Saran dari penulisan skripsi ini terwujudnya harta benda perkawinan harus berdasarkan
perkawinan yang sah. Fungsi harta gono-gini hendaknya digunakan sewajarnya atau tidak
berlebihan (foya-foya). Di dalam pembagian harta kekayaan sebaiknya dilakukan secara adil dan
adanya kesadaran masing-masing pihak agar tidak terjadi sengketa yang menyebabkan hubungan
kekerluargaan malah menjadi putus. Harta tersebut dibagi sesuai dengan bagiannya masingmasin
dan di dalam pembagian harta warisan sebaiknya dilakukan musyawarah bagi para ahli
warisnya. | en_US |