Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Akibat Wanprestasi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Mantring, Tampaksiring, Gianyar, Bali
Abstract
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ialah lembaga keuangan milik desa adat dan berkedudukan di wilayah desa adat. Untuk mendirikan LPD, suatu desa wajib memiliki awig-awig terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang tentunya harus tunduk pada hukum adat yang terdapat di desa adat tersebut. Beberapa ketentuan yang diatur dan tunduk pada awig-awig ialah tentang penyelesaian wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, ketentuan mengenai prosesi adat dalam mendirikan LPD, dan ketentuan mengenai warga desa. Dalam melaksanakan kegiatan simpan pinjam, LPD Mantring memiliki perjanjian kredit bagi para nasabah atau debiturnya. Ketaatan LPD Mantring terhadap ketentuan awig-awig dapat dilihat melalui surat perjanjian kreditnya yang berisikan tentang penggunaan penyelesaian masalah dengan ketentuan adat berdasarkan awig-awig yang berlaku. Penerapan penyelesaian sengketa wanprestasi secara adat dalam pelaksanaannya diselesaikan oleh pengurus LPD Mantring dan Prajuru Desa Adat Mantring yang nantinya hasil dari rapat adat ini akan bersifat mengikat bagi debitur yang cedera janji.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]