dc.description.abstract | Penulisan Skripsi ini pada dasarnya melatar belakangi pengelolaan sampah plastik kemasan belanja online pada masa pandemi Covid-19. Adanya peningkatan jumlah sampah plastik kemasan ini berasal dari perubahan kegiatan masyarakat yakni belanja online dan layanan pesan antar (delivery order). Akar dari permasalahan peningkatan ini ialah berada pada produsen yang hampir semua produk dan pengemasannya menggunakan plastik. Hal ini telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mana berisikan mengenai Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yakni pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangsa di tahun 2025. Hal ini berlawanan apa yang telah terjadi pada saat ini, yang mana timbunan sampah plastik saja telah meningkat hingga 17 persen dan apabila dibiarkan akan terus mengalami peningkatan yang cukup drastis.
Permasalahan dalam skripsi ini terbagi menjadi dua hal yakni yang pertama bagaimana pengawasan pemerintah terhadap sampah plastik kemasan belanja online pada masa pandemi Covid-19, bagaimana penegakan hukum dalam pengelolaan sampah plastik kemasan belanja online pada masa pandemi Covid-19. Tujuan penelitian skripsi ini ada dua yang diharapkan tercapai dalam penulisan skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, serta sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Hasil penelitian pertama dalam skripsi ini yaitu,Pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan sampah merupakan faktor yang sangat penting untuk menunjang keberhasilan pemerintah dalam menjalankan salah satu tugasnya yaitu menjaga kebersihan lingkungan hidup masyarakat. Pemerintah pusat mempercayakan kepada setiap daerah untuk mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional (JASTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan tersebut dibuat proporsi dengan persentase 30% pengurangan dan penanganan 70% sampah di tahun 2025. Dengan adanya kebebasan ini pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan program 3R yakni mengurangi penggunaan (Reduce), menggunakan ulang (Reuse), dan daur ulang (Recycle). Terdapat beberapa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah membentuk kebijakan baru terkait pengurangan sampah melalui pengurangan dan pengendalian sampah plastik. Tetapi tidak semua daerah mengeluarkan kebijakan tersebut. Hasil penelitian kedua dalam skripsi ini yaitu, permasalahan sampah plastik yang harus ditangani dengan serius sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas untuk menangani masalah ini. Pengelolaan sampah dalam penegakan hukumnya mengacu pada 3 (tiga) sistem hukum yang terdiri dari berbagai komponen yaitu substansi, struktur, dan budaya hukum. Belakangan ini masyarakat mulai menyadari bahayanya penggunaan sampah plastik, memang tidak semua masyarakat yang menerapkannya tetapi tidak sedikit pula yang sadar untuk mengurangi penggunaan sampah plastik yang dilakukan secara langsung. Banyak pula peraturan perundang-undang yang sudah terbentuk mengenai penegakan hukum lingkungan pengelolaan sampah baik hukum nasional maupun tiap-tiap daerahnya. Akan tetapi, peraturan ini sanksinya tidak dilaksanakan dengan tegas meskipun dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah telah memuat sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan yaitu pertama, Pemerintah pusat mengamanahkan kepada setiap daerah untuk membentuk JAKSTRADA pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Beberapa provinsi dan kabupaten/kota telah mengeluarkan peraturan mengenai pengendalian dan pengurangan penggunaan plastik seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik, dan beberapa peraturan daerah lain. Meskipun tidak semua daerah telah mengeluarkan peraturan mengenai pengendalian dan pengurangan penggunaan plastik ini. Kedua, peraturan pada saat ini hanya berpusat pada sampah plastik yang dihasilkan secara langsung, belum ada yang mengatur mengenai sampah plastik kemasan belanja berbasis online yang berkembang di masyarakat. Budaya hukum yang terjadi belakangan ini masyarakat mulai menyadari bahayanya penggunaan sampah plastik, memang tidak semua masyarakat yang menerapkannya tetapi tidak sedikit pula yang sadar untuk mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai. Akan tetapi, dalam konteks belanja online masyarakat tetap menggunakan plastik dalam pengemasannya.
Saran dalam skripsi ini adalah pertama, perlu adanya keserentakan penetapan peraturan pengurangan dan penanganan penggunaan plastik yang mana permasalahan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang seharusnya harus dilakukan oleh semua daerah di Indonesia.Kedua, Perlu adanya suatu peraturan secara khusus mengatur pengelolaan sampah plastik yang mana didalamnya termuat mengenai sampah plastik belanja online. Serta perlu adanya peningkatan ketegasan dalam penerapan sanksi agar penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan merasakan efek jera daris tindakan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. | en_US |