Dugaan Pelanggaran Integrasi Vertikal dan Praktik Diskriminasi antara Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021)
Abstract
Membahas terkait dugaan integrasi vertikal dan praktik diskriminasi pada perkara Nomor 13/KPPU-1/2019 yang melibatkan Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Berawal dari perjanjian kerjasama antara Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia dengan Grab yang diduga memberikan keistimewaan dan prioritas layanan kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. KPPU melalui Putusan Nomor 13/KPPU-1/2019 menyatakan bahwa Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terbukti secara sah telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, setelah diajukan keberatan dan kasasi, baik Putusan Pengadilan Negeri Nomor 468/ Pdt.P/2020/PNJktSel maupun Putusan Mahkamah Agung Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 menyatakan bahwa Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia tidak melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 19 Huruf d Undang Undang No. 5 Tahun 1999. Disparitas yang terjadi dalam kedua putusan tersebut menarik untuk dikaji secara komprehensif. Terdapat dua rumusan masalah yang didapat dari skripsi ini. Pertama, mengenai analisis unsur dugaan pelanggaran integrasi vertikal dan praktik diskriminasi dalam perjanjian kerjasama antara Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia berdasarkan Putusan 13/KPPU-1/2019 dan yang kedua mengenai kesesuaian Putusan Mahkamah Agung Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam menganalisis dan menjawab rumusan masalah tersebut, maka digunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana dilakukan penelitian dengan cara mengkaji dan meneliti aturan hukum formil berupa perundang undangan, literatur dan peraturan peraturan lainnya yang berkaitan dengan dugaan integrasi vertikal dan praktik diskriminasi. Selanjutnya, pendekatan yang digunakan dalam penyusunan dalam skripsi ini yaitu, yang pertama Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) yang mana berbagai macam doktrin dan pandangan perlu dipelajari lebih dalam guna menemukan suatu konsep, pengertian-pengertian, serta asas hukum yang menjadi satu kesatuan dalam suatu ide terkait dengan isu hukum yang sedang dikaji, yang kedua yaitu Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) yang dilakukan dengan cara menelaah semua regulasi dan undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dihadapi. Disamping itu, terdapat bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang merupakan hal penting dalam suatu penelitian hukum. Tujuan dari adanya bahan hukum sendiri adalah untuk memecahkan, menjawab, serta memberikan petunjuk terkait isu hukum yang sedang dibahas. Selain itu terdapat bahan non hukum yang merupakan suatu pelengkap atau tambahan dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jawaban yang diperoleh dari penelitian yaitu: Pertama, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa perjanjian kerja sama antara Grab dan TPI menyebabkan adanya integrasi vertikal dan diskriminasi karena tindakan yang dilakukan berupa pemberian perlakuan istimewa seperti perbedaan penghitungan insentif, jam insentif, program loyalitas, perbedaan bentuk promosi order prioritas, hingga open suspend yang kemudian berakibat pada terciptanya persaingan usaha tidak sehat yang merugikan Mitra Grab lain yang menjadi kompetitor. Kedua, Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi KPPU dalam Putusan 485 K/Pdt.Sus KPPU/2021 dengan amar putusan yang pada intinya membatalkan Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-1/2019 sudah benar, karena pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam putusan tersebut dua diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni mengenai pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf D.Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu: Pertama, perjanjian kerja
sama antara Grab dan TPI menyebabkan adanya integrasi vertikal dan
diskriminasi. Kedua, Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi KPPU
dalam Putusan 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dengan amar putusan yang pada
intinya membatalkan Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-1/2019 sudah benar.
Penelitian ini diakhiri dengan saran yaitu : Pertama, penggunaan yang lebih
komprehensif pedoman pelaksanaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 sebagai acuan dalam menganalisis suatu perkara. Kedua, pemaknaan
level playing field yang tidak dapat dimaknai secara kaku, sebab masing-masing
bidang usaha memiliki perbedaan karakteristik yang mendasar, salah satunya
adalah bidang teknologi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]