Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Tindak Pidana Rahasia Dagang (Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN.Mnd)
Abstract
Hakikatnya, setiap perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan. Oleh sebab itu Penuntut Umum harus teliti dalam memahami suatu peristiwa tindak pidana yang diperbuat oleh terdakwa, supaya Pasal yang digunakan Penuntut Umum tepat untuk menjerat terdakwa. Bentuk surat dakwaan dan Pasal dakwaan yang digunakan Penuntut Umum memiliki peran yang besar dalam proses pembuktian atau pemeriksaan perkara pidana dipersidangan, karena bentuk Surat Dakwaan dan Pasal yang didakwaakan kepada terdakwa menjadi landasan atau dasar Hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim harus berdasarkan surat dakwaan dan pemeriksaan tidak batal jika melampaui batas-batas pemeriksaan, namun putusan hakim hanya boleh mengenai peristiwa yang ada dalam batas surat dakwaan.
Proses pembuktian kasus yang dianalisis Penulis dalam kasus Tindak Pidana Rahasia Dagang dalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN.Mnd yang mana terdakwa NR didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu Pasal 17 ayat (1) UU RD Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Didalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN.Mnd terungkap fakta bahwa terdakwa NR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi bukan merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran sehingga hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya. Kemudian Penulis menemukan permasalahan dalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN.Mnd yaitu: Kesatu, Apakah dakwaan tunggal penuntut umum dalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN.Mnd telah sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam tindak pidana rahasia dagang. Kedua, Apakah tepat hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN.Mnd berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Penulis dalam penulisan skripsi ini memiliki tujuan yaitu untuk menguraikan dakwaan tunggal Penunttut Umum atas kesesuaiannya dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN.Mnd serta menganalisis pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam Tindak Pidana Rahasia Dagang yang terbukti memenuhi unsur Pasal 17 ayat (1) UU RD Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN.Mnd. Metode penelitian yang digunakan Penulis yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan Penulis adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Penulis memperoleh suatu kesimpulan dari penelitian tersebut yaitu pertama bentuk surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu Pasal 17 ayat (1) UU RD Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ini tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang dilakukannya. Penulis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sudah jelas dan berkualifikasi dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 374 KUHP yaitu “diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun apabila orang melakukan penggelapan yang penguasaan barang disebabkan hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapatkan upah”, sehingga seharusnya bentuk surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum adalah bentuk dakwaan kumulatif dengan menempatkan Kesatu Pasal 17 ayat (1) UU RD Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, karena jenis tindak pidana tersebut berdiri sendiri. Kedua pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN.Mnd yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan akan tetapi bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran dengan pertimbangan hakim bahwa tidak adanya nilai kerugian atau kerugiannya sebatas kehilangan potensi atau tidak adanya audit terhadap suatu kerugian tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan. Saksi Felix Mandelson Roka ST mengatakan bahwa apabila data perusahaan PT. OM tersebut dipindahkan ke perusahaan lain maka perbulan kerugian yang dialami perusahaan sebesar 2,5% - 3%. Kemudian saksi S menjelaskan bahwa data yang terdakwa NR berikan kepada saksi S pada bulan Mei, Juni, Juli 2017 dari 3 (tiga) data tersebut yang terproses hanya 2 data konsumen, sedangkan 1 data konsumen memiliki histori pembayaran kurang bagus sehingga oleh leasing ditolak. Tindak pidana dalam UU RD Pasal 17 ayat (1) ini merupakan delik formil, dirumuskan bahwa delik formil adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu, sehingga apabila perbuatan pidana terdakwa telah sesuai dengan unsur Pasal 17 ayat (1) UU RD maka dapat dijatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NR.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]