dc.description.abstract | Debatable aborsi masih terjadi sampai saat ini, baik dari aspek agama, moral, hukum, kesehatan, bahkan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Fokus tulisan ini menganalisis aborsi dari aspek hukum, etika dan moral, khususnya terkait dengan UU Kesehatan 2009. Studi pustaka yang dihubungkan dengan bahan hukum primer merupakan metode yang dipilih dalam analisisnya. Dari analisis yang dilakukan dapat diuraikan, bahwa pada prinsipnya aborsi dilarang dalam UU Kesehatan 2009, namun aborsi dapat dilakukan dengan syarat, apabila: ada indikasi kedaruratan medis, janin mengalami penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan; dan kehamilan akibat perkosaan. Dari perspektif etik dan moral, dapat dibenarkan aborsi terhadap kehamilan yang mengancam nyawa ibu, namun demikian, tidak dapat dibenarkan aborsi yang dilakukan terhadap janin cacat bawaan dan korban perkosaan. Akhir dari tulisan ini merekomendasikan, mengingat dampak aborsi bagi perempuan, baik secara fisik, psikis maupun sosial, oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang selektif dan ketat dalam pelaksanan aborsi. | en_US |