dc.contributor.author | MULYA, Andika Budi | |
dc.date.accessioned | 2023-01-05T04:15:04Z | |
dc.date.available | 2023-01-05T04:15:04Z | |
dc.date.issued | 2022-11-17 | |
dc.identifier.nim | 180710101302 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/111402 | |
dc.description.abstract | Pasal 56 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan PERMA no 1 Tahun 2006
tentang tatacara pengajuan upaya keberatan atas putusan BPSK menyatakan bahwa baik konsumen
maupun pelaku usaha dapat mengajukan upaya keberatan atas putusan BPSK dalam waktu 14 hari sejak
putusan diterima oleh masing-masing pihak. Apabila pelaku usaha tidak mengajukan upaya keberatan
dalm waktu 14 hari maka dianggap menerima putusan dari BPSK. Kenyataanya , Pertimbangan Hakim
Mahkamah Agung dalam Putusan No 653K/Pdt.Sus-BPSK/2021 mengabulkan upaya keberatan dari
pelaku usaha walaupun telah melampaui batas waktu pengajuan keberatan (Kedaluwarsa). Penelituan ini
mengangkat masalah Apa ratio Decidendi Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Keberatan Pemohon
dan Apakah Mahkamah Agung Tetap Berwenang Mengadili perkara yang telah melampui batas waktu
pengajuan (Kedaluwarsa) menurut UUPK dan PERMA no 1 tahun 2006. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Sedangkan sumber datanya berupa dat sekunder dan metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwaPertama
Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No No 653K/Pdt.Sus-BPSK/2021 telah
memenuhi unsur keadilan bagi para pihak, hal tersebut tercermin didalam pertimbangan hakim, Hakim
tidak hanya mempertimbangkan aspek formil yaitu masa kedaluwarsa upaya keberatan namun
mempertimbangkan aspek materil yakni bahwa BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang timbul
akibat wanprestasi. Kedua, Mahkamah Agung tetap berwenang mengadili perkara tentang upaya
keberatan walaupun telah melampaui batas waktu pengajuan hal tersebut didasarkan dengan Klausul
pemililihan forum penyelesaian sengketa di pengadilan negeri batam dan Yurisprudensi no 90K/Pdt.Sus BPSK/2019 yang menyatakan walaupun pengajuan keberatan telah melampaui batas waktu, Mahkamah
agung tetap berwenang memeriksa dan mengadili permohonan aquo | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Fendi Setyawan, S.H. M.H
Yusuf Adiwibowo, S.H. LL.M | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Masa Kedaluwarsa | en_US |
dc.subject | Putusan | en_US |
dc.subject | Keadilan | en_US |
dc.title | Masa Kedaluwarsa Upaya Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Mengenai Sengketa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Putusan 653K/Pdt.Sus-BPSK/2021) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fendi Setyawan, S.H. M.H | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Yusuf Adi Wibowo, S.H. LL.M | en_US |