Show simple item record

dc.contributor.authorMULYA, Andika Budi
dc.date.accessioned2023-01-05T04:15:04Z
dc.date.available2023-01-05T04:15:04Z
dc.date.issued2022-11-17
dc.identifier.nim180710101302en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/111402
dc.description.abstractPasal 56 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan PERMA no 1 Tahun 2006 tentang tatacara pengajuan upaya keberatan atas putusan BPSK menyatakan bahwa baik konsumen maupun pelaku usaha dapat mengajukan upaya keberatan atas putusan BPSK dalam waktu 14 hari sejak putusan diterima oleh masing-masing pihak. Apabila pelaku usaha tidak mengajukan upaya keberatan dalm waktu 14 hari maka dianggap menerima putusan dari BPSK. Kenyataanya , Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No 653K/Pdt.Sus-BPSK/2021 mengabulkan upaya keberatan dari pelaku usaha walaupun telah melampaui batas waktu pengajuan keberatan (Kedaluwarsa). Penelituan ini mengangkat masalah Apa ratio Decidendi Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Keberatan Pemohon dan Apakah Mahkamah Agung Tetap Berwenang Mengadili perkara yang telah melampui batas waktu pengajuan (Kedaluwarsa) menurut UUPK dan PERMA no 1 tahun 2006. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Sedangkan sumber datanya berupa dat sekunder dan metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwaPertama Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No No 653K/Pdt.Sus-BPSK/2021 telah memenuhi unsur keadilan bagi para pihak, hal tersebut tercermin didalam pertimbangan hakim, Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek formil yaitu masa kedaluwarsa upaya keberatan namun mempertimbangkan aspek materil yakni bahwa BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang timbul akibat wanprestasi. Kedua, Mahkamah Agung tetap berwenang mengadili perkara tentang upaya keberatan walaupun telah melampaui batas waktu pengajuan hal tersebut didasarkan dengan Klausul pemililihan forum penyelesaian sengketa di pengadilan negeri batam dan Yurisprudensi no 90K/Pdt.Sus BPSK/2019 yang menyatakan walaupun pengajuan keberatan telah melampaui batas waktu, Mahkamah agung tetap berwenang memeriksa dan mengadili permohonan aquoen_US
dc.description.sponsorshipDr. Fendi Setyawan, S.H. M.H Yusuf Adiwibowo, S.H. LL.Men_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectMasa Kedaluwarsaen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectKeadilanen_US
dc.titleMasa Kedaluwarsa Upaya Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Mengenai Sengketa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Putusan 653K/Pdt.Sus-BPSK/2021)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H. M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adi Wibowo, S.H. LL.Men_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record