Analisis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Perkosaan (Putusan Nomor 216/Pid.B/2020/PN Ptk)
Abstract
Kasus perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan dengan korban perempuan yang memiliki peningkatan paling cepat di berbagai negara. Pelecehan seksual merupakan perilaku seksual yang tidak diinginkan dan menimbulkan kerugian terhadap korban dan berdampak signifikan terhadap ketenangan publik dan rasa keamanan sosial. Kekerasan seksual memiliki akibat yang sama beratnya bagi orang dewasa maupun anak-anak, karena kekerasan tersebut menimbulkan dampak yang berat pada kondisi psikologis dan fisik korban, bahkan dapat mempengaruhi kemampuan bersosial dari korban. Dalam catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan tahun 2020, jumlah kasus kekerasaan seksual yang menimpa wanita berjumlah 962 kasus dan kategori yang memiliki jumlah kasus paling banyak pada tahun 2020 adalah perkosaan.
Seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Pontianak yang memiliki nomor register putusan 216/PID.B/2020/PN PTK. Dalam kasus ini terdakwa berinisial M.R.F.W. telah didakwa melakukan tindak pidana perkosaan dengan alat bukti Visum Et Repertum No Pol: VER/452/XI/2019 tertanggal 15 November 2019. Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 285 KUHP. Selanjutnya hakim dalam proses pembuktian berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana yang didakwakan kepadanya sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan yang diajukan.
Hakim memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Pertimbangan hakim pada kasus tersebut adalah karena hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdapat ancaman kekerasan atau paksaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban. Sehingga hal ini membuat unsur “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” menjadi tidak terpenuhi. Dan dikarenakan terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, maka hakim berpendapat bahwa terdakwa harus dibebaskan. Meskipun sudah diajukan alat bukti berupa keterangan saksi dan surat Visum Et Repertum namun hakim tetap tidak memiliki keyakinan bahwa terdakwa memperkosa korban.Adapun kesimpulan yang penulis dapatkan adalah pembuktian dalam persidangan
dengan putusan No 216/Pid.B/2020/PN Ptk telah sesuai dengan fakta fakta yang
dibuktikan dalam persidangan. Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak
melakukan perkosaan dikarenakan terdapat beberapa kejanggalan baik dari
kurangnya barang bukti yang ada di muka persidangan dan minimnya keterangan
saksi mengenai peristiwa pidana. Dasar pertimbangan hakm memutus bebas
terdakwa dalam putusan No 216/Pid.B/2020/PN Ptk adalah terdakwa tidak
terbukti secara sah memenuhi unsur unsur dari pasal yang didakwakan yaitu Pasal
285 KUHP. Majelis hakim menyimpulkan bahwa, tidak adanya barang bukti yang
dijadikan alat untuk mengancam korban saat akan dilakukan persetubuhan, tidak
dijumpainya kelainan fisik lain atau luka dan tanda bekas kekerasan baik pada
bagian kepala leher, dada, punggung, bahu maupun anggota gerak,
Saran yang dapat penulis berikan adalah dalam merumuskan surat dakwaan
alangkah lebih baiknya jika dilakukan benar benar dengan cermat, jelas dan
lengkap, sehingga dapat memilih bentuk surat dakwaan dan memberikan pasal
dakwaan yang sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Selain hal itu, alangkah lebih baiknya jika JPU dapat menghadirkan lebih banyak
alat bukti dan barang bukti ke muka persidangan, karena kurangnya alat bukti dan
barang bukti dapat mempengaruhi pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh
terdakwa karena hal tersebut dapat menentukan keyakinan hakim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]