Akibat hukum belum diserahkannya bukti pemilik kendaraan bermotor BPKB yang dibeli secara alih debitur dengan jaminan fiducia (studi putusan nomor 145/pdt.g/2014/pn.btm)
Abstract
Pembelian kendaraan bermotor secara alih debitur yang diikat dengan
jaminan fidusia, pada prinsipnya wajib dilaporkan ke perusahaan
pembiayaan. Over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak
Perusahaan Pembiayaan Konsumen, Pasal 23 ayat (2) Undang Undang
Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi
obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali
dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing
tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Pembiayaan Konsumen.
Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang
tidak diketahui oleh Perusahaan Pembiayaan Konsumen (atau sering disebut
sebagai over kredit bawah tangan).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]