Penggunaan Foto Nyonya Meneer Tanpa Ijin pada Produk Minyak Telon (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus/ HAKI/Cipta/2020/PN.Niaga.Smg)
Abstract
Salah satu aspek hukum yang melindungi hak-hak manusia karena
intelektualnya adalah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebagai bentuk
penghargaan atas Hak Kekayaan Intelektual, perlindungan hukum atas hak-hak
tersebut memerlukan perangkat hukum dan mekanisme perlindungan yang
memadai. HKI merupakan bagian penting dari suatu negara untuk menjamin
keunggulan industri dan perdagangan, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan
ekonomi suatu negara banyak tergantung pada aspek perdagangan. HKI adalah
hukum yang bersifat ekslusif yang dimiliki oleh para pencipta atau inovator
sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru.
Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra, serta hasil penemuan di bidang tehknologi. Karyakarya di bidang HKI dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui
pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan dan hasil intuisi/ilham/hati nurani.
HKI berbeda dengan hak milik kebendaan, karena sifatnya yang tidak nyata,
sehingga tidak mudah hilang, tidak dapat disita dan langgeng.
Perlindungan HKI diberikan Negara untuk merangsang minat para
pencipta penemu pendesain dan pemulia agar mereka dapat lebih bersemangat
dalam menghasilkan karya-karya intelektual yang baru demi kemajuan
masyarakat. Sebagaimana disebutkan oleh Iswi Hariyani, 1 bahwa :
HKI adalah hukum yang bersifat ekslusif yang dimiliki oleh para
pencipta atau inovator sebagai hasil aktivitas intelektual dan
kreativitas yang bersifat khas dan baru. Karya-karya intelektual
tersebut dapat berupa hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra, serta hasil penemuan di bidang tehknologi. Karyakarya di bidang HKI dihasilkan berkat kemampuan intelektual
manusia melalui pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan dan
hasil intuisi/ilham/hati nurani.Salah satu wujud HKI adalah hak cipta. Hak Cipta sendiri sebagai
bagian dalam bidang HKI dan merupakan hak yang sangat pribadi atau eksklusif
bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan menurut perundangundangan yang berlaku. Berbagai bentuk pelanggaran hak cipta dalam
kehidupan sehari-hari telah berlangsung lama dan dengan jumlah yang sangat
besar, ditambah dengan hadirnya teknologi informasi maka pelanggaranpelanggaran terhadap hak cipta semakin kompleks. Hak Cipta merupakan salah
satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek
dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art
and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.2
Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa :
Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa : “pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi”. Menurut M. Hutauruk ada 2 (dua)
unsur penting yang terkandung dari rumusan pengertian Hak Cipta, yakni :
a) Hak yang dapat dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain.
b) Hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun dan dengan jalan
apapun tidak dapat ditinggalkan dari padanya (mengumumkan
karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama
sebenarnya atas nama samarannya dan mempertahankan keutuhan
atau integritas ceritanya).3)
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]