Pemberhentian Direktur Human Resource Department (HRD) Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (Putusan Nomor 916 K/Pdt.Sus-PHI/2018)
Abstract
Direksi yang merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan perseroan serta mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan dimana sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Anggota direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana pengangkatan anggota direksi yang dilakukan dengan cara mencantumkan sususan dan nama anggota direksi dalam akta pendirian dalam jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali dan adanya anggaran dasar yang mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota direksi tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam pencalonan.
Herlina Permatas Sari yang secara resmi diangkat menjadi anggota direksi pada tahun 2011 di PT. SOHO Industri Pharmasi hingga berakhirnya masa jabatan pada tangal 31 januari 2017. Dalam menjalankan statusnya sebagai anggota direksi Herlina Permatasari tidak pernah mendapatkan teguran, membuat masalah ataupun kerugian terhadap perseroan serta tidak pernah mendapat surat peringatan dari perseroan. PT SOHO Industri Pharmasi secara tiba-tiba melakukan pemberhentin terhadap Herlina Permata Sari dengan alasan akan dilakukannya restrukturisasai organisasi. Dalam proses pemberhentiannya, pada saat forum RUPS berlangsung tidak di berikannya kesempatan pada Herlin Permata Sari untuk melakukan Pembelaan diri sebagaimana seharusnya diberikan seperti tercantum dalam Pasal 105 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini pada saat proses pemberhentian Herlina Permata Sari sebagai direksi terdapat adanya masalah hukum didalamnya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1) Apakah pemberhentian direktur human Resource Department (HRD) oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sah menurut hokum, 2) Apakah upaya penyelesaian atas Pemberhentian direktur Human Resource Department (HRD) melalui Rapat Umum Pemegang Saham, 3) Ratio decidendi Putusan Nomor : 916 K/Pdt.sus-PHI/2018. Tujuan umum dari penelitian ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan utama yang bersifat akademis guna mencapai gelar sarjana hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dari penelitian ini yaitu :1) Mengetahui dan menganalisis pemberhentian direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah menurut hukum, 2) mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian atas pemberhentian direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham ynag tidak sesuai dengan prosedur dan 3) untuk mengkaji, menganalisis, mengetahui dan memahami ratio decidendi hakim Mahkamah Agung tentang putusan nomor 916 K/Pdt.Sus-PHI/2018 telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ada. Metode penelitian yang dipakai dalam menyusun penelitian ini adalah yuridis normatif adalah tipe penelitian yang digunakan dalam mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang dipergunakan adalah :Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konesptual (Conceptual Approach). Dengan menggunakan bahan hukum dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bah non hukum.dengan cara melakukan analisa dari hal yang bersifat umum hingga hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian dari skripsi ini menyatakan bahwa pada saat melaksanakan Pemberhentian Direktur Human Resource Department (HRD) melalui Rapat Umum Pemegang Saham tidak sah dikarenakan pada proses pemberhentiannya tidak memenuhi prosedur. Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, upaya penyelesaian direksi dengan perseroan dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan Berdasarkan putusan nomor 916 K/Pdt.Sus-PHI/2018 yang menyatakan bahwa Proses penyelesaian antara direksi dengan perseroan tidak dapat diputuskan melalui Pengadilan Hubungan Industial.
Bab 4 berisi Kesimpulan, dalam penelitian ini meliputi pertama Herlina permatasari selaku Penggugat yang menjabat sebagai direksi pada PT. SOHO Industri Pharmasi secara resmi diangkat menjadi direksi melalui RUPS. Dalam putusan Pengadilan Negeri dapat dibuktikan bahwa dalam mengemban tugasnya di dalam perseroan, Herlina Permata Sari berstatus sebagai anggota direksi seperti yang tertera pada putusan 99/Pdt.sus-PHI/2018 serta dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 916K/Pdt.sus-PHI/2018 bahwa dalam penanganan perkara ini Pengadilan Hubungan Industrial tidak ada kewenangan dalam menangani gugatan tersebut. Kedua dalam keterangan pihak PT SOHO Industri Pharmasi selaku tergugat memberikan keterangan bahwa sebelum diberhentikannya Helina Permata Sari sebagai anggota direksi telah diberitahu secara lisan dan dengan alasan bahwa akan dilakukannya restrukturisaasi oganisasi. Tidak dibuktikannya bahwa dalam proses forum RUPS berlangsung, pihak PT SOHO Industri Pharmasi telah memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri didalam forum RUPS. Ketiga dalam perkara ini memang permasalah tentang anggota direksi tidak dapat diwenangkan kepada Pengadilan Hubungan Industri, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 916 K/Pdt.sus-PHI/2018 Hakim Agung memberikan pertimbangan hukum bahwa putusan pada pad Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasiyang diajukan Pemohon Kasasi Herlina Permatasari tersebut harus ditolak.
Bab 4 berisi Saran maliputi para pemgegang saham dalam melakukan pemberhentian direksi dapat dilakukan sesuai dengan prosedur, serta hak-hak yang seharusnya di dapatkan oleh direksi tersebut setelah pemberhentiannya di berikan oleh pihak perseroan. Direksi yang diberhentikan secara tidak sah oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat melaksanakan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]