Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Memiliki Paspor Ganda Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Abstract
Studi Kasus pada artikel ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor ganda berdasarkan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Adanya kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang
berada di dalam maupun di luar negeri. Tanpa adanya kewarganegaraan maka seseorang tidak dapat memperoleh perlindungan dari negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia yang memiliki paspor ganda berdasarkan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Serta untuk mengetahui bentuk tanggung jawab atas penerbitan paspor ganda berdasarkan peraturan hukum kewarganegaraan Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Adanya kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa seseorang akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sesaat ia secara sukarela menerima status kewarganegaraan
dari negara lain.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]