Show simple item record

dc.contributor.authorHIDAYATI, Elfah Nurul
dc.date.accessioned2023-01-02T08:01:26Z
dc.date.available2023-01-02T08:01:26Z
dc.date.issued2022-10-11
dc.identifier.nim180710101191en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/111330
dc.description.abstractFakta hukum pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT. Wannamas Multi Finance oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak menutup kemungkinan nasabah perseroan turut merasakan akibat hukumnya. Dengan kondisi perusahaan yang terpuruk, tidak menutup kemungkinan terjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi hak dan kewajiban pelanggannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Seputar bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dari sanksi pencabutan PT. Wannamas Multi Finance oleh Otoritas Jasa Keuangan ada 2 bentuk perlindungan hukum, diantaranya perlindungan hukum internal melalui perjanjian yang dilakukan oleh nasabah dengan PT. Wannamas Multi Finance sebelum terjadinya permasalahan dan perlindungan hukum eksternal melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat diajukan oleh nasabah antara lain jalur non litigasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) melalui mediasi dan arbitrase dan melalui litigasi atau pengadilan. Agar nasabah mendapatkan perlindungan hukum internal, sebaiknya menghindari perjanjian baku yang hanya melindungi kepentingan pihak pertama dan berpotensi merugikan nasabah di kemudian hari. Agar peran dan fungsi LAPS – SJK dapat terlaksana dengan baik, OJK harus memperluas jangkauan informasi dan edukasi kepada konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan mengenai LAPS – SJK; penyediaan LAPS – SJK di setiap wilayah Indonesia agar dapat menjangkau seluruh konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dan diharapkan pemerintah memberikan aturan khusus mengenai batasan kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha agar tidak terjadi dualisme kewenangan yang terjadi antara LAPS – SJK dan BPSK kembali terjadi.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., C.L.A. dan Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectNasabahen_US
dc.subjectPencabutan Izin Usahaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT. Wannamas Multi Finance Oleh Otoritas Jasa Keuanganen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., C.L.A.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record