Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Impor Kadaluwarsa Yang Dikemas Ulang
Abstract
RINGKASAN
Perkembangan perekonomian di bidang perindustrian dan perdagangan telah menghasilkan berbagai macam barang dan/atau jasa. Namun, seringkali konsumen berada pada posisi yang lemah dan dirugikan akibat dari ketidakpedulian sebagian pelaku usaha terhadap produk yang ditawarkannya. Pelaku usaha berupaya menjual produk makanan kadaluwarsa atau yang telah diganti label kadaluwarsanya guna mendapatkan keuntungan dan menghindari kerugian. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dan faktor penyebab konsumen sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum atas peredaran produk makanan kadaluarsa Penjualan produk makanan impor yang telah kadaluwarsa tergolong banyak bahkan tidak hanya terbatas pada toko-toko atau supermarket. Atas kegiatan penjualan produk makanan impor yang sudah kadaluwarsa tersebut, konsumen pun menjadi sering tidak terlindungi. Bahkan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 perlindungan terhadap konsumen itu masih tetap tidak dilaksanakan oleh pedagang khususnya pedagang produk makanan impor yang dikemas ulang oleh para produsen. Permasalahan pokok penelitian ini yaitu pertama Bagaimana aturan hukum yang terkait dengan pengemasan makanan impor kadaluwarsa yang dikemas ulang, kedua Bagaimana upaya penyelesaian sengketa jika konsumen di rugikan atas pemanfaatan makanan kadaluwarsa yang telah dikemas ulang. Adapun metode yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan sudut pandang doctrinal yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atas norma-norma dalam hukum positif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen atas makanan impor kadaluwarsa yang dikemas ulang adalah dilakukan pedagang atau produsen dengan memberikan penggantirugian dan agar pelaksanaan perlindungan konsumen itu dapat terlaksana dengan baik dilakukan pengawasan oleh pemerintah. Mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap makanan impor kadaluwarsa yang dikemas ulang adalah harus memenuhi kewajiban administratif dan melakukan penggantirugian jika konsumen merasa dirugikan lalu sebagai upaya penyelesaian sengketa permasalahan atau sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, sehingga diperlukan adanya penyelesaian. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua upaya, yaitu melalui Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non litigasi). Upaya penyelesaian sengketa di luar Pengadilan antara konsumen dengan pelaku usaha dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian Sengketa melalui BPSK terdapat beberapa cara (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase) sesuai atas pilihan dan persetujuan para pihak yang bersengketa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]